Koreri.com, Biak – Kinerja jajaran Kepolisian Resor (Polres) Biak kembali jadi sorotan dan dikeluhkan warga di wilayah itu.
Warga bernama Eduard David Sada (37) ini mengeluh lantaran dirinya menyoroti respon lambat yang ditunjukkan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Biak atas pengaduanya terkait kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan sejak 16 Januari 2025 lalu.
Terlapor dalam kasus yang diadukannya tersebut adalah SK dan WRK.
Laporan tersebut dipicu, karena WRK yang tak lain adalah istri sah dari pelapor Eduard David Sada diketahui telah menjalani hubungan khusus secara tidak sah dengan sang pria idaman lain (PIL) berinisial SK.
Kisah cinta terlarang ini dilaporkan telah berlangsung sejak 2020 hingga 2024.
Parahnya lagi, aksi hubungan gelap “HUGEL” dengan SK itu kemudian berujung WRK berbadan dua alias hamil hingga melahirkan seorang bayi pada 17 Januari 2024 di RSUD Biak.
Namun bayi tersebut akhirnya tutup usia pada 3 Maret 2024 saat masih menjalani perawatan medis.
Menyikapi kegiatan HUGEL sang istri dengan PIL-nya, Eduard David Sada kemudian mengadukan dua sejoli itu ke Polres Biak Numfor.
Laporannya itu teregister dengan nomor: LP/B/33/I/2025/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA tertanggal 16 Januari 2025 ini dengan terlapor atas nama SK dan WRK atas dugaan tindak pidana perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 284.
Selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2025, pelapor yang juga ASN ini didampingi Tim Hukum LBH KYADAWUN GKI Klasis Biak Selatan ini menerima SP2HP dengan Nomor B/30/II/RES.1.24/2025/Satreskrim.
SP2HP itu pada pokoknya memberitahukan beberapa hal dimana penyidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada para pihak.
Hal penting lainnya, penyidik akan meningkatkan kasus tersebut dari Penyelidikan ke Penyidikan sesuai dengan prosedur yang ada.
Informasi lainnya, kegiatan ‘baku bawa’ ini bermula sejak 2020 hingga dilaporkan ke Polres Biak Numfor berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang cukup.
Pelapor memutuskan untuk membuat laporan pidana di Polres Biak Numfor, karena WRK dan PIL-nya SK masih terus bersama-sama menjalin cinta.
Kondisi ini dikuatirkan memicu amarah keluarga yang berpotensi dapat menimbulkan konflik karena tidak adanya penanganan serius atau kepastian hukum dari laporan ini.
Beberapa kali pula telah dilakukan pertemuan di Binmas Polres Biak Numfor namun tidak didapati kesepakatan perdamaian sehingga berujung proses pidana.
Sementara itu, Ibu pelapor mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap proses hukum atas laporan anaknya yang terkesan berjalan lambat.
“Saya tidak puas dengan penanganan kasus perzinahan istri dari anak saya Eduard David Sada yang telah kami laporkan ke Polres Biak Numfor sejak Januari 2025 hingga saat ini, kenapa tidak segera dituntaskan,” tanyanya.
Ibu pelapor bahkan mengaku sudah menemui Kapolres Biak Numfor meminta proses hukum kasus perzinahan ini segera dituntaskan.
“Maka saya kembali memohon bantuan bapak Kapolres untuk masalah ini, termasuk saya bersama keluarga juga menyampaikan hal yang sama kepada Kasat Reskrim Polres Biak. Saya seorang ibu, mohon bantuan dan kebijakan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Biak membijaki masalah ini,” pintanya.
Ketidakpuasan juga disampaikan Josias W. Sada yang tak lain ayah dari pelapor.
“Saya sebagai orang tua juga saya tidak puas terhadap kinerja pelayanan Polres Biak Numfor terkait kasus perzinahan yang dilaporkan sejak bulan Januari 2025,” kesalnya.
Meski tanggal 01 Februari lalu sudah dikeluarkan SP2HP, namun hingga saat ini selama kurang lebih hampir 6 bulan belum juga ditetapkan tersangka.
“Kami orangtua sangat kesal dengan kinerja Polres Biak dalam menyikapi kasus ini sedangkan bukti-bukti semua sudah lengkap,” kesalnya.
Merespon keluhan kliennya, Imanuel A. Rumayom, SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum pelapor meminta Penyidik Reskrim Polres Biak untuk segera meningkatkan status perkara tersebut.
“Kami mendorong proses hukum dari Penyelidikan segera ditingkatkan ke tahap Penyidikan, sehingga ada kepastian hukum bagi korban. Sehingga keadilan benar-benar dinyatakan dalam proses hukum ini,” tegasnya kepada Koreri.com di Biak, Rabu (28/5/20205).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Biak Dr. Tantu Usman yang dikonfirmasi Koreri.com, Kamis (29/5/2025) merespon keluhan itu dan memastikan penanganan perkaranya sudah jalan.
Mulanya, kata Kasat, pelapor sendiri yang meminta laporannya dipending dulu.
“Pelapor sendiri yang minta dipending dulu karena alasannya mau prajabatan dulu di Supiori. Nanti setelah itu baru dihubungi lagi,” terangnya.
Saat ini, tegas Kasat, proses hukumnya sudah jalan dan pelapor juga sudah didampingi pengacara.
RED
