Foto-foto Tahanan Tersebar di Fb, Oknum Internal Polres Biak Diduga Langgar Kode Etik

Postingan Foto Kasus KDRT Arway Sada
Salah satu bukti screenshoot yang diterima Koreri.com, Kamis (12/6/2025) malam, termuat di grup Facebook Berita Biak / Sumber Foto : LBH KYADAWUN Biak

Koreri.com, Biak – Publik di Kota Biak, Papua baru saja dihebohkan dengan sejumlah dokumentasi foto penanganan seorang tahanan di Kepolisian Resor (Polres) Biak yang beredar luas di media sosial, Kamis (12/6/2025).

Foto-foto tersebut diduga disebarkan oleh oknum internal Polres Biak meski hal itu dilarang secara aturan dan jelas-jelas melanggar kode etik.

Salah satu bukti screenshoot yang diterima Koreri.com, Kamis (12/6/2025) malam, termuat di grup Facebook Berita Biak.

Foto-foto tersebut disebarkan oleh akun atas nama Maryanti Mnu Berom dengan pernyataan:

Masalah tahun 2022 menikah 2023 apakah disebut perzinahan? Ini laki2 yg bikin masalah viral su ditangkap kemarin sore.

Yang bersangkutan kemudian menyertakan foto-foto penanganan tahanan dalam postingannya tersebut.

Postingan Maryanti Mnu Berom ini kemudian direspon salah satu akun Fb Peserta Anonim :

POLRES Kepolisian Resor Biak Numfor Canggih……Foto penanganan Tahanan TAHTI bisa bebas dibagi ke masyarakat dan di publis 🫰👍👍

KASAT TAHTI Mantab jiwa…….

Akun tersebut juga menyertakan tagar #PROPAM POLRI #POLDA PAPUA;

Respon lainnya juga datang dari akun Fb atas nama Anonymous participant,

😯😯 Maryanti Mnu Berom kenapa komen hilang dan blokir anonym tu

Dalam statusnya, Fb Anonymous participant juga menyertakan postingan Maryanti Mnu Berom

Sejumlah pengguna Fb lainnya turut mempertanyakan tersebarnya dokumentasi foto-foto penanganan tahanan yang menurut mereka seharusnya tidak boleh disebarluaskan.

Tak sedikit juga yang mengecam kinerja Polres Biak pasca beredarnya foto-foto dimaksud.

Perlu diketahui, foto-foto tersebut berkaitan dengan kasus dugaan KDRT dengan terlapor atas nama Arway Barakas Merdeka Sada yang dilaporkan DVF, istrinya sendiri.

Ia resmi ditahan sejak 11 Juni 2025 di Rutan Polres Biak.

Sumber Foto : LBH KYADAWUN Biak

Menyikapi itu, Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom selaku Kuasa Hukum dari Arway Sada angkat bicara.

Ia secara khusus menyoroti soal aturan umum tentang pengambilan foto di Rutan Polres.

Hal-hal yang dilarang untuk umum diantaranya,

1. Pengunjung (termasuk keluarga tahanan) tidak boleh membawa HP atau kamera ke dalam area tahanan.

2. Foto atau video tahanan tanpa izin bisa dianggap pelanggaran hukum atau etika kepolisian.

3. Hanya Boleh dengan Izin Resmi: Media, peneliti, atau instansi lain yang ingin mengambil gambar harus mengajukan surat permohonan resmi ke Kapolres atau pejabat yang berwenang.

4. Surat tersebut biasanya mencantumkan tujuan dokumentasi, siapa yang mengambil, waktu pelaksanaan, dan jaminan tidak menyebarluaskan tanpa izin.

Petugas Polisi boleh mendokumentasikan:

Dalam konteks penangkapan, gelar perkara, atau kebutuhan penyidikan, foto-foto tahanan bisa diambil oleh petugas untuk dokumentasi internal atau rilis media dengan pertimbangan hukum dan etik.

Kepentingan Hukum dan Privasi: Foto tahanan berkaitan dengan praduga tak bersalah, sehingga publikasi tanpa alasan hukum yang jelas bisa melanggar hak asasi manusia dan kode etik kepolisian.

“Asas Praduga Tak Bersalah” masih melekat dalam setiap tersangka. Namun jika foto disebar tanpa izin dan melanggar privasi tahanan, bisa terkena sanksi hukum (misalnya UU ITE atau KUHP Pasal 310/311 soal pencemaran nama baik).

Mendasari ketentuan yang ada, Rumayom meminta Kapolda, Irwasda dan Propam Polda Papua melakukan investigasi terkait beredarnya foto-foto tersangka di media sosial.

“Kami juga sudah berkoodinasi dengan Kasat Reskrim Polres Biak Numfor dan info ke kami Penasihat hukum bahwa itu merupakan laporan prosedur di internal, namun beliau menegaskan bahwa tidak tahu siapa yang sebarkan foto-foto tersebut,” sambungnya.

Rumayom secara tegas mengecam oknum atau pihak-pihak yang menyebarluaskan foto-foto kliennya tersebut.

Pihaknya meminta Propam Polda Papua menindak tegas oknum anggota Polisi yang diduga menyebarluaskan foto tersebut.

“Kami juga akan melaporakan secara pidana oknum masyarakat yang menyebarluaskan foto-foto privasi dalam proses hukum di Polres Biak Numfor sesuai UU ITE atau KUHP Pasal 310/311 soal pencemaran nama baik,” tegasnya.

Kapolres Biak AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H. hingga berita ini dipublish, Jumat (13/6/2025), belum berhasil dikonfirmasi Koreri.com karena ponselnya dalam kondisi tidak aktif.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Biak Dr. Tantu Usman yang dikonfirmasi Koreri.com, Jumat (13/6/2025) membantah soal foto-foto penanganan tahanan yang viral di medsos.

“Maksudnya diviralkan? Ya tanya di yang viralkan dong! Bukan ke kami Reskrim,” bantahnya.

Disinggung soal peran orang dalam hingga dokumentasi proses penahanan “bocor” keluar,  Kasat menegaskan itu bukan menjadi kewenganan pihaknya.

“Kalau terkait dengan internal itu pihak Propam yang melakukan penyidikan terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran kode etik, disiplin pasti di klarifikasi oleh Provost. Kalau Reskrim terkait dengan tindak pidana. Jadi, untuk kasus ini, kami Reskrim memang tangani cuma  penyebaran foto itu bukan kami Reskrim,” tegasnya.

Kasat sekali lagi menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa oknum atau pihak yang membocorkan foto-foto tersangka.

“Saya nggak tahu, apakah anggota polisi atau masyarakat karena setiap hari masyarakat jenguk keluarganya. Itu kan ada anggota yang piket juga tapi itu menjadi ranah Provost mengklarifikasi anggota yang piket hari itu. Jadi provost yang menangani hal-hal seperti begitu,” tegasnya.

Disinggung pola soal aturan mengijinkan masyarakat untuk ambil gambar (foto) saat proses penahanan tersangka, Kasat sekali lagi membantah itu.

“Tidak ada masyarakat yang ambil gambar saat proses penahanan tersangka. Itu tidak! Tapi kenapa sampai foto proses penahanan tersangka viral itu, saya kurang tahu. Itu ranah Provost bukan kami Reskrim,” pungkasnya.

RED

Exit mobile version