Koreri.com, Manokwari – Langkah hukum dua pejabat di lingkup Setda Provinsi Papua Barat terhadap sejumlah ASN dan tenaga honorer mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum.
Kuasa Hukum Forum Honorer Papua Barat Yohanes Akwan, S.H., M.A.P mengatakan Kepala Biro Umum Dr. Orgenes Ijie bersama Kasubag Pengguna Pengamanan Pemeliharaan Aset di OPD tersebut Marthen L. T. Yewun diduga telah melangkahi prosedur administratif yang semestinya ditempuh di lingkungan Pemerintahan daerah setempat.
Menurut Akwan, laporan polisi (LP) yang dibuat kedua pejabat tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap Gubernur sebagai atasan langsung, sekaligus mengabaikan fungsi dan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, setiap pengaduan internal di pemerintahan daerah wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada atasan langsung dan ditindaklanjuti oleh APIP. Tindakan langsung melapor ke polisi tanpa seizin Gubernur adalah pelanggaran tata kelola,” tegas Akwan dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Minggu (1/6/2025)
Dikatakannya, bahwa tindakan sepihak yang dilakukan dua pejabat tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif masyarakat, seolah-olah ada konflik terbuka antar pejabat di tubuh pemerintahan provinsi.
Terlebih, laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah ASN dan tiga tenaga honorer yang merupakan bagian dari Forum Honor 1002 Papua Barat.
“Ini bukan hanya soal prosedur, tapi juga soal etika birokrasi dan loyalitas struktural. Langkah mereka mengarah pada pencemaran nama baik institusi dan dapat dimaknai sebagai upaya mempermalukan Gubernur secara terbuka di ruang publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Akwan mendesak Kapolresta Manokwari segera menghentikan proses hukum atas laporan tersebut karena cacat prosedur dan bertentangan dengan mekanisme internal pengawasan.
“Kami minta laporan polisi ini tidak diproses lebih lanjut dan dikembalikan kepada APIP. Ini masalah internal birokrasi, bukan perkara pidana umum,” imbuhnya.
Sebagai langkah tegas, Forum Honor 1002 juga meminta Gubernur Papua Barat untuk segera mengevaluasi dan mencopot kedua pejabat yang dinilai telah bertindak di luar garis koordinasi pemerintahan.
“Hal ini penting untuk menjaga marwah kepala daerah dan memulihkan ketertiban di lingkup pemerintahan,” pungkasnya.
RED






























