DP2KP PBD Gelar FGD Konfirmasi MTPP-RZWP3K 2025-2045, Siapkan Perda Tata Ruang Laut

DP2KP PBD Gelar FGD Tata Ruang Laut2

Koreri.com, Sorong – Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan (P2KP) Provinsi menggelar forum group discusion (FGD) Pemangku Kepentingan dalam rangka konfirmasi materi teknis Perairan dan Pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (MTPP- RZWP3K) Papua Barat Daya Tahun 2025 – 2045 di Antares Hall, Vega Prime Hotel & Convention Center, Kota Sorong, Kamis (12/6/2025).

Kepala Dinas P2KP PBD Absalom Solossa dalam laporannya menegaskan bahwa dokumen penyusunan tata ruang laut sebagai panglima dalam perencanaan tata ruang laut.

“Jika di darat kita kenal perijinan untuk mendirikan bangunan ada IMB sedangkan untuk di laut itu yang namanya KKPRL yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut,” tegasnya.

KKPRL ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan laut sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Zonasi, serta melindungi lingkungan dan tata ruang laut.

“Contoh jika di darat ada ruang pemukiman maka jangan lagi ada ruangan untuk peternakan atau di areal rumah sakit jangan ada stadion olahraga karena itu akan bertentangan. Sedangkan di laut semua aktivitas pariwisata termasuk diving, snorkeling, perkapalan, perikanan, budidaya perairan atau pertambangan wajib hukumnya harus memiliki ijin dasar,” sambung Kadis.

DP2KP PBD Gelar FGD Tata Ruang LautPenyusunan dokumen ini sangat penting sekali yang akan berlaku 20 tahun, setiap 5 tahun ditinjau kembali sesuai kebutuhan pemanfaatan ruang laut.

Asisten II Jhony Way mewakili Gubernur Elisa Kambu menyampaikan bahwa penyusunan dokumen tata ruang laut ini menjadi yang pertama bagi Provinsi PBD.

Dokumen ini sangat penting untuk memberikan informasi yang akurat dan komprehensif mengenai kondisi dan potensi wilayah pesisir dan laut, yang digunakan sebagai dasar perencanaan, pengelolaan, dan pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.

Direktur Pemanfaatan Ruang, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Perikanan dan Kelautan Permana Yudiarso menjelaskan PBD merupakan provinsi pemekaran sehingga dalam prosesnya membutuhkan kerangka atau dasar hukum dalam penataan ruang wilayah yang sesuai dengan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 terkait tata ruang yang mengintegrasikan darat dan laut.

“Jadi FGD ini untuk mendapatkan masukan terkait tata ruang laut sehingga hasilnya akan disinkronkan dengan tata ruang yang disiapkan Dinas PUPR Provinsi yang akan dijadikan satu dokumen,” jelasnya.

DP2KP PBD Gelar FGD Tata Ruang Laut3FGD ini lanjut Permana, juga melibatkan banyak pihak yang akan berdiskusi tentang program rencana pembangunan khususnya untuk aturan tata laut.

“Perda yang akan dihasilkan ini akan berlaku untuk 20 tahun kedepan, sehingga kita antisipasi sejak awal,” sambungnya.

“Semua pendapat, masukan dan saran akan kita tampung, kita analisis dan akan kita susun prioritasnya bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang akan disinkronkan dengan program rencana pembangunan jangka menengah dan Panjang,” tambah Permana.

Permana menekankan bahwa sinkronisasi ini sangat penting untuk dilakukan.

“Jangan sampai tidak sinkron antara kebijakan spasial dengan kebijakan Pemerintah Provinsi,” tekannya.

Selain itu, dokumen hasil FGD ini akan diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah pusat.

“Salah satu faktor strategis dalam penyusunan dokumen tata ruang laut adalah keberadaan masyarakat hukum adat yang perlu mendapatkan perhatian juga,” pungkasnya.

Hadir dalam FGD, OPD terkait kabupaten/kota se-PBD, NGO, elemen masyarakat dan stakeholder.

ZAN