Koreri.com, Bintuni – Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan lapangan ke 2 (dua) lokasi proyek Migas di Teluk Bintuni Papua Barat.
Dua Lokasi tersebut masing-masing Genting Oil Kasuari Pte Ltd dan LNG Tangguh british petroleum (bp).
Dalam kunjungan ini Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di dampingi Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Tri Winarno, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto dan Presiden bp Asia Pacific Kathy Wu, Manajemen Genting Oil dan Wakil Ketua DPD RI asal Papua, Yoris Raweyai.
Menurut Bahlil, kunjungan kerja ini untuk memastikan program pemerintah swasembada energi dan hilirisasi.
“Kita tahu bahwa sepertiga produksi gas Indonesia disuply dari Tangguh, untuk itu kita harus jaga terus lifting dan stabilitasnya,“ terangnya, Rabu (11/6/2025).
Usai mengunjungi fasilitas LNG Tangguh, Bahlil mengatakan bahwa bp juga menyampaikan rencana prospek penambahan eksplorasi migas. BP saat ini sudah menyelesaikan joint study dan 2 blok ini sedang menunggu di tenderkan oleh Pemerintah Indonesia.
“Dua blok ini yang nantinya akan ditenderkan mengikuti setelah selesainya joint study,” sambungnya.
Bahlil juga merincikan perkembangan proyek migas milik Genting Oil Kasuari Pte Ltd (GOKPL) yang memiliki wilayah kerja migas blok Kasuari di Teluk Bintuni akan mulai beroperasi pada 2027 mendatang, dengan produksi 300 MMSCFD Gas.
Menurutnya, dari lima sumur yang sudah dibuka di Genting oil, empat (4) sumur sudah siap beroperasi 100 Persen.
“Sumur kelima, sekarang masih on going dan pembangunan camp pekerja, progresnya baru 20 persen,” bebernya.
Selain itu, Genting Oil juga sedang membangun kapal floating LNG di Cina, yang merupakan floating LNG terbesar di Indonesia dan terbesar ke tujuh di dunia.
“Validasi dan progresnya kami akan melakukan kunjungan ke pabrik floating LNG,“ pungkas Menteri Bahlil.
Tentang SKK MIGAS
SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (selanjutnya disebut “SKK MIGAS”). suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
RLS