Tersangka Kasus Venue Aerosport Mimika Siap Tempuh Pra Peradilan

Alo Renwarin korericom
Pengacara Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH / Foto: EHO

Koreri.com, Jayapura – Drama hukum mencuat di balik megahnya pembangunan venue PON XX di Mimika.

Kepala Dinas PUPR Mimika Robert Mayaut (DRM) resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Papua dalam kasus dugaan korupsi proyek lapangan Aerosport yang diduga merugikan negara hingga Rp31,302 miliar.

Namun langkah hukum Kejati Papua ini diyakini tak berjalan mulus.

Kuasa Hukum Robert Mayaut, Aloysius Renwarin, tak tinggal diam.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan tengah menyiapkan langkah strategis untuk menggugat balik Kejati Papua melalui jalur pra peradilan.

“Langkah pertama dan tegas kami adalah ajukan pra peradilan terhadap penetapan tersangka klien kami oleh Kejaksaan Tinggi Papua,” tegasnya saat dihubungi via telepon selulernya, Kamis (12/6/2025).

Penahanan terhadap Mayaut bukan tanpa kontroversi. Ia ditahan bersama tiga tersangka lain, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SY, kontraktor pelaksana BJK, dan konsultan pengawasan RK.

Keempatnya kini ditahan di Rutan Polda Papua selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Renwarin menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya belum memiliki dasar hukum yang kuat. Ia bahkan menyebut proses hukum ini sarat dengan kejanggalan.

“Saya sudah jadi kuasa hukum Pak Robert sejak dua bulan lalu. Tapi karena saat itu statusnya masih saksi, kami belum bisa dampingi penuh. Kini status sudah tersangka, maka kami akan all out,” lanjutnya.

Renwarin, advokat senior asal Kokonao juga menyampaikan bahwa meskipun saat ini ia berada di Makassar, tim hukumnya telah aktif di Jayapura mendampingi proses hukum.

“Tim kami sudah bergerak. Ini bukan hanya soal membela klien, tapi juga menjaga keadilan dari kemungkinan kriminalisasi terhadap pejabat daerah,” tegasnya.

Polemik ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang membelit proyek-proyek infrastruktur besar di Tanah Papua.

Dengan kerugian negara yang fantastis dan aroma politis yang kental, publik pun menanti: apakah ini benar penegakan hukum, atau justru sarana pembungkaman?
Publik Papua berhak tahu – siapa yang benar-benar bersalah, dan siapa yang dikorbankan.

EHO

Exit mobile version