Kejati Papua Geledah 3 Lokasi, Amankan Barang Bukti Kasus Aerosport Mimika

Kejati Papua Sita BB Kasus Aerosport Mimika

Koreri.com, Jayapura – Penyelidikan kasus korupsi proyek pembangunan venue aerosport di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memasuki babak baru.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua berhasil menyita puluhan kendaraan dan alat berat mewah senilai miliaran rupiah yang diduga kuat terkait korupsi proyek senilai Rp 79 miliar tersebut.

Penyitaan dilakukan selama dua hari, 16–17 Juni 2025, di tiga lokasi berbeda: Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Kantor PT Karya Mandiri Permai, dan Camp Produksi PT Karya Mandiri Permai.

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, didampingi Kasidik Valery Dedy Sawaki, mengatakan seluruh proses penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kejati Papua dan telah mendapat izin resmi dari Pengadilan Negeri Mimika.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti atas dugaan praktik korupsi dalam proyek timbunan tanah untuk venue aerosport.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan volume timbunan hanya 104.470 meter kubik dari yang seharusnya 222.477 meter kubik. Negara dirugikan hingga Rp 31,3 miliar,” ujar Nixon.

Barang Bukti Mewah yang Disita

Berikut rincian barang bukti yang berhasil disita tim Kejati Papua:

Dari Kantor PT Karya Mandiri Permai:

Uang tunai Rp 133.657.000

8 sertifikat tanah asli

2 unit laptop

40 dokumen asli BPKP dan STNK

16 invoice alat berat

10 STNK asli truk tronton

38 kunci serep kendaraan dan alat berat

52 bundel dokumen penting lainnya

Dari Dinas PUPR Kabupaten Mimika: 13 bundel dokumen resmi

Dari Camp Produksi PT Karya Mandiri Permai: 45 unit kendaraan dan alat berat bernilai puluhan miliar rupiah

Dijelaskan, Kejati Papua telah menetapkan lima tersangka utama dalam kasus ini, yakni PIK selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai, RK (Direktur PT Mulya Cipta Perkasa), SV (Pejabat Pembuat Komitmen), DRHM (Pengguna Anggaran) dan AJ (Tenaga Ahli Perencanaan Non-Kontraktual)

Kelima tersangka dijerat dengan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Saat ini, mereka ditahan di rutan Polda Papua selama 20 hari untuk pendalaman penyidikan.

Nixon menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

“Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka akan ada penetapan tersangka baru,” tegasnya.

TIM

Exit mobile version