Selesai Sosialisasi 3 Perda Provinsi di Teluk Wondama, DPRP PB Tegaskan Hak OAP

Amin Ngabalin Sos 3 Perda di Teluk Wondama
Amin Ngabalin, S.Pi selaku Koordinator Tim Sosialisasi Perda DPRP PB / Foto: Ist

Koreri.com, Wasior – Tim Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) telah selesai melaksanakan sosialisasi tiga Peraturan daerah (Perda) bertempat di kantor Pemerintahan Kabupaten Teluk Wondama, Senin (23/6/2025).

Ketiga Perda tersebut masing-masing dua berupa Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang ditetapkan pada 2021 dan 2022, serta satu Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang ditetapkan pada 2023 yaitu,

as

1. Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pembangunan Suku-Suku yang Terisolasi, Terpencil dan Terabaikan.

2. Peraturan Daerah Provinsi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat.

3. Perubahan Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat.

“Alhamdulillah, kita sudah sukses melaksanakan acara sesuai agenda kita. Audience-nya luar biasa diikuti oleh teman-teman diantaranya Kepala Bappeda, Ketua DPRK Teluk Wondama serta Wakil Bupati setempat,” ungkap Amin Ngabalin, S.Pi selaku Koordinator Tim Sosialisasi Perda DPRP PB kepada awak media, Seni (23/6/2025).

Dikatakan, sosialisasi dua Perdasus dan satu Perdasi ini bertujuan untuk memenuhi syarat formal semata-mata.

“Namun terpenting, kita harap bahwa produk itu bisa tereksekusi dan hadir di ruang publik dan selanjutnya dimanfaatkan secara nyata oleh Masyarakat,” imbuhnya.

Amin mendorong seluruh pihak seperti Pemda, Ketua DPRK Teluk wondama serta seluruh stakeholder yang berkepentingan dan terkait langsung terhadap tiga Perda ini harus melakukan pengawasan dan pelaksanaannya.

“Apabila dikemudian hari dalam perjalanannya, Perda ini kemudian dilangkahi oleh orang dengan tidak memenuhi ketentuan peraturan sebagaimana diatur dalam regulasi ini maka kami mohon untuk masyarakat tidak segan-segan untuk melapor,” tegasnya.

Ketua Bapemperda DPRP PB ini selanjutnya menyampaikan pesan tegas yang menurutnya paling penting terkait dengan keberadaan tiga Perda dimaksud.

“Pesan saya kepada seluruh masyarakat orang asli Papua di wilayah Provinsi Papua Barat bahwa kehadiran dua Perdasus dan satu Perdasi ini dalam rangka untuk memastikan terjaminnya hak-hak kebebasan individu masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat, hak-hak masyarakat orang asli Papua yang selama ini termarjinalkan dan terpinggirkan dan hanya ada dalam bayang-bayang ketakutan ketika dia memperjuangkan hak-hak adatnya yang dilabeli dengan berbagai macam label yang negatif. Nah Perda ini terutama Perdasus Nomor 9 itu menggugurkan semua itu,” pesan tegasnya.

Amin juga berharap terhadap peran Polisi juga TNI selaku penegak hukum untuk turut mengawal pelaksanaan tiga Perda ini.

“Agar regulasi ini bisa serius dilaksanakan bagi kepentingan masyarakat asli Papua,” pungkasnya.

RED