Koreri.com, Wasior – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat (PB) menggelar sosialisasi tiga Peraturan Daerah (Perda) bertempat di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Wondama, Senin (23/6/2025).
Giat yang dilaksanakan Tim Sosialisasi Perundang-undangan DPRP PB 2025 ini dipimpin Amin Ngabalin, S.Pi selaku koordinator.
Ia hadir bersama anggota tim lainnya yakni Musa Naa, ST, Feri Auparay, Sapri M. Bani, S.Hut, Adrianus Mansim, H. Asri, ST, Fachri Tura, Dantopan Sarungalo, Irsan Lie, dan Galang Pandito.
Turut hadir Wakil Bupati Anthonius Alex Marani, Ketua DPRD Teluk Wondama Aplena Dimara, para pimpinan OPD dan sejumlah tokoh setempat.
Tiga Perda yang disosialisasikan tersebut masing-masing dua Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang ditetapkan pada 2021 dan 2022, serta satu Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang ditetapkan pada 2023.
1. Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pelindungan dan Pembangunan Suku-Suku yang Terisolasi, Terpencil dan Terabaikan.
2. Peraturan Daerah Provinsi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat.
3. Perubahan Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat.
Amin Ngabalin dalam sambutan pembukaannya, menegaskan pentingnya Perda menjadi alat transformasi sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Karena itu, sosialisasi Perda merupakan bagian penting dari komitmen DPR Papua Barat untuk memastikan produk hukum daerah tidak hanya selesai dalam proses legislasi, tetapi juga dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat hingga ke tingkat distrik dan kampung.
“Hukum daerah tidak boleh hanya menjadi dokumen formal di atas kertas. Ia harus menyentuh, menjawab kebutuhan, dan membawa perubahan nyata di tengah masyarakat,” tegas Amin.
Lanjutnya, regulasi tersebut dirancang sebagai bentuk keberpihakan DPRP PB terhadap masyarakat adat, perlindungan hak-hak dasar, dan pengelolaan sumber daya secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Amin pun berharap melalui kegiatan ini, seluruh elemen masyarakat dapat memahami substansi setiap peraturan dan turut mengawal implementasinya di lapangan.
“Dukungan semua pihak sangat penting agar perda-perda ini tidak berhenti di ruang sidang, tetapi hadir sebagai solusi nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
RED