Imam: Masyarakat Bintuni Minta Regulasi Pemetaan Wilayah Adat Ditindaklanjuti  

DPRP PB Sos Perda di Teluk Bintuni
Tim DPRP Papua Barat melaksanakan sosialisasi Tiga Regulasi di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati Teluk Bintuni, Selasa (24/6/2025) / Foto : Ist

Koreri.com, Bintuni – Masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni menyambut antusias sosialisasi Peraturan daerah yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) di Gedung Sasana Karya, Kompleks Perkantoran Bupati, Bumi Saniari, Distrik Manimeri, Selasa (24/06/2025).

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri Bupati Yohanes Manibuy, Wakil Bupati Joko Lingara jajaran Forkopimda, pimpinan OPD dan para Asisten, tokoh masyarakat, kepala distrik, tokoh agama serta tamu undangan lainnya mendapat sejumlah tanggapan posistif.

as

Ketua Tim Sosialisasi Perda yang juga Wakil Ketua Bapemperda DPRP PB Imam Muslih dalam keterangannya kepada Koreri.com, Selasa (24/6/2025) mengakui sosialisasi yang dilakukan pihaknya mendapat tanggapan sangat positif dari masyarakat setempat.

“Mereka melihat bahwa proses sosialisasi ini penting bagi mereka untuk diketahui,” ungkapnya.

Disamping itu lanjut Imam, ada juga berberapa input balik dari masyarakat.

Salah satu diantaranya berkaitan dengan pemetaan wilayah adat dimana masih adanya wilayah-wilayah arsiran yang harus ditindaklanjuti.

Kemudian juga dengan tambang harus ditindaklanjuti, dalam hal  ini berkaitan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), perijinan dan sebagainya.

DPRP PB Sos Perda di Teluk Bintuni2“Intinya masyarakat senang walaupun tanggapannya memang tidak banyak, tetapi positiflah karena memandang ini penting. Tetapi mereka juga pesan bahwa memang harus ada aturan turunannya seperti Pergub dan lain-lain yang harus dilengkapi. Agar mereka lebih memiliki kemudahan dalam menindaklanjuti Perda itu ketika ada hal yang berkaitan dengan kepentingan mereka,” sambungnya.

Imam juga menyoroti soal kehadiran perwakilan adat dan juga beberapa dari Bagian Hukum Setda  Setda Teluk Bintuni Dr George Wanma yang menyampaikan padangan-pandangannya bahwa ada hal-hal yang harus ditindaklanjuti provinsi.

“Salah satunya terkait perubahan RT/RW karena itu harus disesuaikan juga aturan-aturan turunan dari Perda-perda itu harus dilakukan,” sorotnya.

Hal lainnya yang juga menjadi sorotan terkait dengan masalah wilayah adat sebagaimana Perdasus Nomor 17 Tahun 2022 bahwa ternyata Teluk Bintuni juga memiliki Perda yang sama terkait hal itu.

“Memang Perda soal itu dari sisi waktu mereka buat itu lebih duluan tetapi mereka dari Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRK Teluk Bintuni akan menyesuaikan dengan Perdasus kita. Mungkin hanya perubahan sedikit, jadi tidak mengganti Perda tetapi mereka menyesuaikan dengan Perda yang sudah keluar di provinsi” sahutnya sembari mengatakan pemerintah daerah Teluk Bintuni secara umum sudah menjalankan itu.

Politisi PKS ini merespon saat disinggung soal apakah ada tindaklanjut dari sosialiasi tiga Perda tersebut.

“Kalau terkait dengan Perda yang kita sosialisasikan secara umum tidak ada, tetapi intinya mereka dari Bagian Hukum Pemda Teluk Bintuni minta aturan-aturan turunan segera dikeluarkan agar dapat segera diaplikasikan,” pungkasnya.

KENN