Koreri.com, Manokwari – Pasca pembahasan rancangan perda dan pergub yang tiga kali tidak dihadiri pimpinan OPD Pemprov Papua Barat, Sekretaris Daerah Ali Baham Temongmere ambil langkah tegas.
Menanggapi pernyataan Bapemperda DPRP Papua Barat, Sekda Papua Barat ABT boyong pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Temui Pimpinan dan Anggota DPRP Papua Barat soal kelanjutan penyelesaian substansi dari 4 Ranperda inisiatif dewan, di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (2/7/2025).
Sekda dan pimpinan OPD menggelar rapat tertutup bersama Wakil Ketua II Syamsudin Seknun, Ketua Bapemperda Amin Ngabalin, anggota legislatif Xaverius Kameubun, dan Alosius Siep.
Ketua Bapemperda DPRP, Amin Ngabalin mengatakan pertemuan tersebut membawa kembali semangat kebersamaan antara legislatif (DPR) dan eksekutif (Pemerintah) dalam melahirkan peraturan untuk daerah.
“Kita membahas hal yang menjadi subtansi dari 4 Ranperda inisiatif dewan, meskipun dalam pembahasannya telah selesai paling tidak ada prinsip kebersamaan antara legislatif,” ujar Ngabalin.
“Terima kasih pak sekda telah hadir bersama pimpinan OPD, sampaikan juga Salam hormat kami dari DPR kepada Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat,” lanjutnya
Sementara itu, Sekda Papua Barat Ali Baham Temongmere, menyebut kehadirannya disambut baik oleh DPRP meskipun proses pembahasan sudah selesai namun secara subtansi pemerintah masih diberikan kesempatan melihat bersama.
“Kita tahu bersama baik Perda, Perdasi ataupun Pergub ada untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di provinsi papua barat, dan hari ini sudah selesai,” sahut Temongmere.
Mantan Pj Gubernur Papua Barat itu menegaskan, sebagai perwakilan pemerintah daerah berkomitmen agar proses selanjutnya untuk tetap mendampingi rancangan peraturan daerah tersebut hingga disahkan.
“Dalam proses lebih lanjut kita akan terus bersama-sama, baik konsultasi dan membahas hasil sampai dengan penetapan, katena ada kewenangan tingkat yang lebih tinggi yakni di pusat,” tandasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Bapemperda sempat geram akibat ketidakhadiran pimpinan OPD dalam rapat pembahasan 4 Rancangan peraturan daerah non APBD.
Empat Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRP Papua Barat, Peraturan DPR tentang pokok-pokok pikiran DPR Papua Barat dalam perencanaan pembangunan, Ranpergub tunjangan perumahan pimpinam dan anggota DPR Papua Barat, dan Ranpergub tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPR.
KENN