Tak Mau Gegabah, Bupati Rettob Prioritaskan Prosedur Ganti Kadis PUPR Mimika

Bupati JR Kesiapan Pentahbisan Uskup Timika
Bupati Mimika Johannes Rettob saat memberikan keterangan / Foto: EHO

Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika akhirnya mengambil langkah resmi dengan menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait status Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat Robert Mayaut yang tersandung kasus korupsi dan kini berhalangan menjalankan tugasnya.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan tidak bisa asal tunjuk Pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan Mayaut meski roda pelayanan publik di dinas vital itu praktis tersendat.

as

Menurutnya, jabatan definitif tetap memiliki prosedur hukum kepegawaian yang wajib dihormati.

“Ada prosedur yang harus dilakukan karena mereka adalah pejabat definitif yang aktif,” ujar Rettob, Jumat (4/7/2025).

Ia menjelaskan Pemkab Mimika telah melaporkan kondisi tersebut ke Sistem Integrated Mutasi (I-Mut) BKN untuk meminta arahan resmi.

“Kalau sudah ada jawaban baru kita bisa angkat Plt Kepala Dinas agar roda pelayanan tetap berjalan di PUPR,” lanjutnya.

Meski demikian, Rettob menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan kursi Kadis PUPR kosong terlalu lama, mengingat proyek-proyek infrastruktur strategis sedang berjalan dan membutuhkan kepastian pimpinan.

“Pasti ganti, tetapi prosedur harus dijalankan. Prosedur sudah kita lakukan, tinggal menunggu waktu,” tegasnya.

Langkah hati-hati Pemkab Mimika ini memicu sorotan publik, mengingat posisi Kadis PUPR krusial dalam mengawal pembangunan dan pengelolaan anggaran bernilai miliaran rupiah.

Publik berharap proses pergantian tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi momentum bersih-bersih birokrasi agar tak lagi tercoreng kasus korupsi serupa di kemudian hari.

TIM