Dukung Operasional PT Batulicin, Sikap F-Demokrat DPRD Maluku Tuai Sorotan

Hasyim Rahayaan F demokrat DPRD Mal
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Maluku, Hasyim Rahayaan / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – Sikap Fraksi Demokrat di DPRD Maluku menuai sorotan usai menyatakan dukungan penuh terhadap operasional PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.

Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat gabungan Komisi I dan II DPRD bersama sejumlah OPD teknis, Selasa malam (8/7/2025), di tengah gelombang penolakan dari mayoritas fraksi dan masyarakat sipil.

Dari sembilan fraksi di DPRD Maluku, tujuh secara tegas menolak aktivitas tambang di pulau kecil itu, termasuk Fraksi PDIP, PKB, NasDem, dan PAN, Golkar Hanya Fraksi Demokrat dan Gerindra yang mendukung.

Jika Gerindra dianggap sedang menjalankan sikap politik koalisi, maka dukungan Demokrat justru memunculkan dugaan adanya tekanan atau kepentingan tertentu.

“Demokrat mendukung 100 persen beroperasinya PT BBA di Kei Besar, selama memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat,” ujar anggota Fraksi Demokrat, Hasyim Rahayaan, dalam rapat tersebut.

Pernyataan tersebut memantik reaksi dari berbagai kalangan, mengingat operasional pertambangan di pulau kecil seperti Kei Besar yang luasnya di bawah 2.000 km² jelas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dugaan bahwa Fraksi Demokrat telah “masuk angin” menguat karena tidak disertai argumentasi hukum yang kuat.

Sejumlah pengamat menilai, pernyataan Hasyim lebih menonjolkan aspek ekonomi semata tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan kerentanan masyarakat pesisir.

Dalam pemaparannya, Hasyim menyoroti potensi pendapatan daerah dari pajak tambang yang mencapai Rp2,6 miliar. Ia juga menuntut kejelasan status hukum PT BBA, apakah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) atau tidak.

“Kalau benar proyek nasional, tunjukkan dokumen resminya. Jangan hanya retorika,” tegasnya.

Namun, fraksi-fraksi penolak dan menilai sikap Demokrat tidak mencerminkan kehati-hatian dalam melihat potensi kerusakan ekologis.
Mereka juga menyoroti belum rampungnya dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), ketidakjelasan izin operasional, hingga minimnya pelibatan warga dalam proses pengambilan keputusan.

“Bagaimana mungkin mendukung tambang yang jelas-jelas dilarang undang-undang? Apakah Fraksi Demokrat tidak membaca pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2014?” kata salah satu legislator dengan nada kecewa.

Hasyim sendiri mengaku bahwa dukungan yang diberikan bersifat bersyarat. Jika dalam 90 hari ke depan PT BBA tidak memenuhi kewajiban administratif yang ditetapkan, termasuk sanksi teguran, maka sikap Fraksi Demokrat bisa berubah.

Ia juga meminta kehadiran pejabat Gubernur dan mantan Bupati Maluku Tenggara untuk menjelaskan awal mula terbitnya izin tambang tersebut yang dinilai masih menyisakan banyak pertanyaan.

Kontroversi dukungan Fraksi Demokrat ini menjadi penanda bahwa DPRD Maluku belum memiliki sikap bulat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah-wilayah rentan secara ekologis.

Di satu sisi, ada harapan terhadap kontribusi ekonomi dan peningkatan pendapatan daerah. Namun di sisi lain, risiko jangka panjang terhadap kerusakan lingkungan dan kehidupan masyarakat lokal tidak bisa diabaikan.

Pilihan kebijakan semestinya tak semata didasarkan pada kalkulasi ekonomi, melainkan juga kepatuhan terhadap hukum dan keberlanjutan lingkungan hidup.

JFL