Koreri.com, Jayapura – Belum dilantiknya 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) jalur Otonomi Khusus (Otsus) periode 2025–2030 terus menjadi sorotan berbagai pihak.
Pasalnya, Surat Keputusan (SK) pelantikan 11 wakil rakyat DPRP melalui mekanisme pengangkatan itu kabarnya telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri dan telah dikirim ke Gubernur Papua namun proses pelantikan justru mandek.
Kali ini, sorotan datang dari Tokoh Masyarakat Papua Apeniel Sani.
“Kami masyarakat menilai bahwa keterlambatan pelantikan 11 anggota DPRP dari kursi pengangkatan di Provinsi Papua sangat disayangkan dan memunculkan kekecewaan yang mendalam,” ungkapnya di Jayapura, Jumat (11/7/2025).
Apeniel Sani menduga kuat keterlambatan ini terkait dengan kepentingan politik tertentu, khususnya menjelang pemilihan gubernur Papua.
“Perlu diingat bahwa DPRP dari kursi pengangkatan Otsus adalah murni representasi dari kepentingan masyarakat adat, bukan alat untuk kepentingan politik praktis. Proses ini sudah melalui tahapan yang jelas dan sesuai ketentuan, di mana Menteri Dalam Negeri telah menandatangani Surat Keputusan (SK) dan saat ini SK tersebut sudah berada di meja Gubernur Papua,” tegasnya.
Untuk itu, mantan Legislator ini mendesak SK tersebut segera diserahkan ke DPRP agar proses pelantikan dapat segera dilakukan.
Ditambah lagi, masyarakat merasa kecewa karena provinsi-provinsi baru di Papua yang merupakan pemekaran dari provinsi induk telah melantik anggota DPRP pengangkatan mereka.
“Sementara Papua sebagai provinsi induk malah belum melaksanakan pelantikan, ada apa ini?” herannya.
Keterlambatan ini, klaim Apeniel Sani, menimbulkan kecurigaan bahwa ada unsur kepentingan politik tertentu yang sedang dimainkan.
“Kami menegaskan agar Pejabat Gubernur Papua tidak terlibat dalam kepentingan politik apa pun, dan fokus menjalankan tugas sesuai amanah Undang-undang. Kami menuntut agar anggota DPRP dari kursi pengangkatan dapat segera dilantik dan diberikan kesempatan untuk menjalankan tugasnya sebagai perwakilan masyarakat adat Papua,” desaknya.
Penundaan ini, lanjut Apeniel Sani, tidak hanya melukai kepercayaan Masyarakat tetapi juga mencederai amanat UU Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021, yang secara tegas mengatur tentang keberadaan dan peran kursi pengangkatan sebagai representasi kultur.
“Dengan belum dilantiknya anggota DPRP dari kursi pengangkatan, Pemerintah terkesan mempermainkan aspirasi masyarakat adat Papua. Kami berharap Pemerintah daerah, khususnya Pejabat Gubernur Papua, segera mengambil langkah tegas, objektif, dan bebas dari intervensi politik demi menjaga kehormatan serta martabat masyarakat adat Papua,” tegasnya.
TIM