Koreri.com, Sorong – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah resmi disahkan dan ditetapkan DPR Provinsi Papua Barat Daya sebagai Peraturan daerah (Perda).
Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II Pembahasan Raperda Non APBD Tahun Anggaran 2025 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, persetujuan dan penetapan bersama di Vega Prime Hotel Sorong, Jumat (18/7/2025).
Setelah penyampaian pendapat dari 6 fraksi di DPRP PBD yaitu Fraksi Golkar, Demokrasi Perjuangan, Demokrat, NasDem, Persatuan Nurani Indonesia dan fraksi Gerakan Amanat bangsa menyatakan sikap menerima dan menyetujui Ranperda yang diusulkan Pemerintah Provinsi PBD.
Gubernur Elisa Kambu dalam sambutannya mengapresiasi dan berterima kasih kepada ketua dan seluruh anggota DPRP PBD atas perhatian dan keseriusan dalam penetapan akhir Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang akan menjadi pedoman dasar penyusunan Perda dalam program pelayanan bagi masyarakat.
“Melalui proses panjang dan tidak mudah, DPRP Papua Barat Daya telah menetapkan dan mensahkan Perda Pajak dan Retribusi ini sebagai produk perdana Perda di provinsi ini,” ungkapnya.
Lanjut Gubernur, perencanaan pembentukan Perda yang disahkan DPR merupakan langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah yang harus selain memperhatikan kualitas tetapi juga kuantitas.
“Agar Perda yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat memberikan solusi serta memenuhi kebutuhan pihak penyelenggara yaitu Pemda dan kehidupan Masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua I, Fredrik Adolf Marlisa berterima kasih kepada fraksi-fraksi di DPRP PBD yang telah bekerja dan berproses dalam menyusun, merencanakan, menghasilkan serta menyetujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang diusulkan Pemerintah setempat.
Produk hukum yang dihasilkan tersebut memuat prinsip-prinsip dasar pengelolaan pajak dan retribusi daerah yaitu ,
1. Transparansi, bahwa masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses pemungutan, pengelolaan dan penggunaan dana yang merupakan PAD yang bersumber dari pajak dan distribusi daerah
2. Akuntabilitas, bahwa prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti proses pengelolaan pendapatan daerah dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
3. Partisipatif.
Marlisa berharap, pergeseran paradigma pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah tentunya diharapkan mampu mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan dan mengutamakan pelayanan umum serta kebutuhan masyarakat.
Ditambahkannya bahwa tujuan dari Perda adalah untuk mewujudkan kemandirian Pemda dalam pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi agar dapat diimplementasikan dengan baik dan dilaksanakan secara efektif untuk memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya.
ZAN