Opini LHP BPK RI: LKPD 2024 PBD Dinilai WDP, Ada Sejumlah Catatan

BPK RI serahkan LHP ke DPRP PBD

Koreri.com, Aimas – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) resmi menyerahkan dokumen laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2024 kepada Gubernur dan DPRP PBD.

Penyerahan LHP TA 2024 berlangsung dalam rapat paripurna DPRP PBD masa sidang kedua tahun 2025 dipimpin Wakil Ketua II Fredrik Frans Adolof Marlisa, S.T didampingi Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk, S.E di Ballroom Aimas Convention Center (ACC) Kabupaten Sorong, Senin (28/7/2025).

Hadir dalam paripurna tersebut Gubernur Elisa Kambu, S.Sos bersama jajaran Forkopimda dan OPD di lingkup Pemerintah provinsi PBD.

Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI Dr. Hery Subowo, S.E.,M.,M mewakili lembaga pemeriksa keuangan RI menyampaikan opini atas laporan hasil keuangan atas LKPD.

Mengawali pernyataannya, Hery Subowo menjelaskan BPK RI telah memulai rangkaian pemeriksaan keuangan atas LKPD 2024 Provinsi Papua Barat Daya pada akhir Februari 2025. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan rinci setelah Pemprov PBD menyerahkan laporan keuangan unaudited.

Pada pemeriksaan interim tersebut dilakukan prosesdur-prosedur pemeriksaan yang secara substantif maupun juga terhadap sistem pengendalian intern, pengujian substantif atas saldo neraca, realisasi belanja atau pendapatan dilanjukan dengan pemeriksaan terinci untuk memastikan apakah laporan telah disajikan secara wajar sesuai dengan SAP dan prinsip akutansi yang berlaku umum lainnya.

BPK RI dalam memeriksa Laporan Keuangan Pemprov PBD 2024 yang ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan mengacu pada empat hal yaitu 1) kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), 2) kecukupan pengungkapan, 3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan 4) efektivitas sistem pengendalian intern.

Dari hasil pemeriksaan BPK RI terhadap LKPD 2024 Pemprov PBD masih menunjukkan adanya beberapa kelemahan.

1. Permasalahan pengeluaran belanja barang dan jasa yang dipertanggungjawabkan tidak didukung dengan bukti senyatanya, tidak dapat dipertanggungjawabkan dan pengeluaran belanja yang melebih ketentuan yang belum dipulihkan senilai Rp6,32 miliar.

2. Permasalahan belanja hibah yang dipertanggungjawabkan tidak didukung dengan bukti senyatanya, pengeluaran yang melebih ketentuan dan sisa dana hibah yang belum dipulihkan senilai Rp9,4 miliar.

3. Permasalah belanja modal, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan jalan, irigasi serta jaringan berupa kekurangan volume pekerjaan dan indikasi pemahalan senilai Rp4,56 miliar dan tidak dapat diyakini kewajaran harga dan jumlah barangnya senilai Rp4,99 miliar.

Dalam kondisi tersebut, terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material  serta unsur-unsur sistem pengendalian intern yhng telah disusun dan direncanakan meliputi lingkungan pengendalian, penilaian resiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan belum sepenuhnya efektif dan memadai.

Untuk itu, BPK RI memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap LKPD Pemprov PBD Tahun 2024.

BPK menyampaikan apresiasi karena terjadi peningkatan dari opini di tahun sebelumnya dari Tidak Wajar menjadi WDP.

“Kami mengapresiasi kerja keras Pemerintah Papua Barat Daya yang telah menindaklanjuti dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah daerah. Dan diharapkan dapat terus ditingkatkan sehingga terciptanya tata kelola keuangan yang bersih, akuntabel dan transparan,” pungkasnya.

KENN

Exit mobile version