Koreri.com, Jayapura – Kasus hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang kini membelitnya terus mengundang sorotan publik.
Belakangan, isu soal keterlibatan berbagai kepentingan dibalik kasus ini kini mengemuka mulai dari indikasi manuver tingkat tinggi oleh pejabat di tingkat pusat hingga peran oknum tertentu di daerah.
Kepentingan ini diibaratkan sebuah sistem yang telah dibangun dengan kokoh yang tak mungkin dapat dihadang dengan segala macam cara.
Berbagai informasi penting yang berhasil dihimpun media ini, menyebutkan para oknum atau pihak ini disinyalir bekerjasama bahu-membahu demi membela kepentingan dan ambisi mereka yang berujung pada memupuk keuntungan pribadi.
Sorotan pun kini ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Papua) atas dugaan sejumlah pelanggaran prosedur yang sengaja dilakukan demi memenuhi kepentingan besar dibalik kasus ini mulai dari soal perhitungan kerugian negara hingga dugaan pemaksaan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melalui Kasipenkum Aguwani membantah pernyataan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteri Dahlan bahwa penetapan tersangka Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dipaksakan dan sarat kepentingan politik.
“Jadi, perlu saya luruskan bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi Papua tidak ada istilah memaksakan,” tegasnya saat dikonfirmasi Koreri.com, Senin (6/3/2023).
Aguwani mengaku wajar jika publik bertanya kenapa kasus ini dipaksakan?
“Sebenarnya tidak ada yang dipaksakan karena teman-teman penyidik bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP, red). Kalau ditemukan dua alat bukti, ya… itu sudah minimal, penyidikan itu bisa berjalan dan penetapan status seorang tersangka,” akuinya.
Aguwani juga menanggapi soal kasus yang sama yang sebelumnya di tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Polda Papua.
“Jadi, kalau persoalan KPK RI pernah menyidik, Polda Papua pernah menyidik dan diberhentikan kasusnya mungkin pihak Polda dan KPK tidak menemukan alat bukti. Tapi penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menemukan dua alat bukti,” tegasnya.
Disinggung soal apakah Kejati lebih hebat sehingga berhasil menemukan dua alat bukti sedangkan KPK dan Polda Papua tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus dimaksud?
“Jangan bilang penyidik Kejaksaan Tinggi Papua hebat, itu tidak juga. Cuma prinsip kita tetap bekerja seperti biasa dan sesuai SOP yang (temukan) dua alat bukti cukup,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengaku tak kaget atas kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua di kasus yang disangkakan kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Karena menurutnya, kasus itu tidak mendasar dan sangat dipaksakan.
Salah satu menurutnya, Kejati Papua begitu berani menetapkan seseorang berstatus tersangka tanpa terlebih dahulu mengantongi hasil perhitungan kerugian Negara oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan UU.
“Tidak ada temuan dari BPK atau BPK terkait kerugian negara dalam perkara itu, kemudian langsung saja jadikan tersangka berdasarkan penghitungan pihak swasta. Ini sangat tidak masuk diakal dan menyalahi prosedur hukum,” terangnya saat dihubungi, Minggu (5/3/2023) malam.
Selain kerugian negara tidak mendasar, pelimpahan berkas perkara yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Papua cukup unik.
“Tidak ada berita acara, tiba-tiba berkas langsung dilimpahkan, seharusnya ada mekanisme, ini harus dipertanyakan ada apa dengan Kejaksaan dan penyidik,” tegasnya.
Ateria pun mengaku tak heran karena menurutnya, kuat dugaan kasus yang kini ditangani Kejaksaan ada kepentingan orang lain didalamnya.
“Perkara ini diduga drive serta dikendalikan, mungkin saja oleh orang-orang tertentu,” cetusnya.
Arteria pun meminta agar Kejaksaan Agung RI segera mengevaluasi kinerja Kajati Papua.
“Harus ada evaluasi kinerja para penyidik di Kejati Papua termasuk mantan Kajari Mimika yang kini menjabat sebagai Aspidsus,” bebernya.
Arteria juga akan membawa kasus ini hingga ke Kementerian terkait, termasuk dibahas didalam sidang DPR nantinya dalam waktu dekat.
“Saya akan bahas ini di forum-forum resmi termasuk sidang DPR nantinya. Saya juga sudah meminta waktu untuk bertemu Menkopolhukam terkait masalah ini,” tegasnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob menilai pelimpahan berkas itu dinilai tidak sah dan cacat di mata hukum.
Bupati pun mempertanyakan dasar hukum negara yang disampaikan penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua. Pasalnya, BPK tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara.
Di samping itu, dirinya pun tidak mengetahui pelimpahan berkas yang disangkakan kepada dirinya telah dilimpahkan Kejati Papua kepada Pengadilan Tipikor Jayapura.
“Dasar penentuan kerugian negara juga tidak jelas. Kasus ini, BPK pernah melakukan audit saat KPK menerima laporan amun tidak ditemukan indikasi kerugian negara. Sedangkan pelimpahan kami tidak menerima surat berita acara tersebut,” terangnya.
Dirinya pun meminta agar ada evaluasi agar kedepan tidak ada lagi hal serupa terjadi kepada orang lain.
“Saya yang memiliki kedudukan dan jabatan sebagai Bupati saja dibuat begini. bagaimana kalau terjadi pada warga negara atau masyarakat yang lain?,” tegasnya.
EHO
