Koreri.com, Timika – Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberikan peringatan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Dalam arahannya, Bupati menyoroti masih adanya oknum pegawai yang menggunakan media sosial secara sembarangan, tanpa menyadari statusnya sebagai aparatur pemerintah.
“Masih ada pegawai, termasuk P3K, yang berbicara di media sosial seperti masyarakat biasa. Mereka tidak sadar bahwa dirinya adalah bagian dari pemerintah,” semprotnya saat memimpin apel pagi di kantor Puspem SP 3, Timika, Papua Tengah, Senin (8/6/2026).
Ia menekankan bahwa media sosial harus digunakan secara tepat, terutama untuk hal-hal yang bersifat positif dan mendukung kinerja pemerintah, bukan sebaliknya justru membuka persoalan internal ke ruang publik.
Bupati juga mengingatkan ASN agar tidak sembarangan melakukan siaran langsung (live) di platform seperti TikTok maupun Facebook, apalagi saat jam kerja.
“Kalau kalian live saat bukan jam istirahat, itu bisa dikenakan sanksi. Baca aturan terbaru dan pahami,” tegasnya memperingatkan.
Lebih jauh, ia menyoroti praktik yang dinilai tidak etis, seperti mempublikasikan dokumen pekerjaan ke media sosial, termasuk aktivitas administrasi seperti penandatanganan SPM maupun SP2D.
“Ada yang buat SP2D, lalu difoto dan diposting ke media sosial. Untuk apa? Supaya orang tahu dia yang pegang kendali? Ini tidak benar,” tegasnya.
Menurut Bupati, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng profesionalisme, tetapi juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja pemerintah di mata publik.
Ia bahkan mengungkapkan telah mengantongi nama salah satu pegawai P3K yang diduga aktif menyampaikan pernyataan tidak tepat di media sosial, termasuk mengkritik pemerintah tanpa memahami persoalan yang sebenarnya.
“Itu sudah kami catat. P3K bisa diberhentikan kapan saja. Ini peringatan keras untuk semua,” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan para ASN yang mengelola grup WhatsApp agar bertanggung jawab terhadap informasi yang beredar, serta segera menindaklanjuti jika muncul potensi konflik atau opini negatif di masyarakat.
“Hati-hati dengan informasi yang bisa memicu perpecahan atau merusak persatuan. Sudah ada laporan dari pusat terkait hal ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kritik dari masyarakat adalah hal yang wajar, namun ASN tidak boleh ikut memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang tidak tepat atau belum dipahami secara utuh.
“Bukan berarti pemerintah tidak bekerja. Ada proses dan penyebab yang harus dipahami,” katanya.
Menutup arahannya, Bupati mengingatkan bahwa sebagai abdi negara, ASN memiliki tanggung jawab menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik.
“Teknologi semakin maju, tapi jangan sampai mental kita justru menurun. Gunakan media sosial untuk hal positif, bukan negatif. Jaga nama baik pemerintah dan diri sendiri,” pungkasnya.
EHO
