Giliran Komisioner KPU Sarmi Diseret ke Sidang DKPP, Ada Fakta Mencengangkan

Sidang DKPP Komisioner KPU Sarmi

Koreri.com, Jayapura – Kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu di Kabupaten Sarmi, Papua kembali diuji.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap empat komisioner KPU Kabupaten Sarmi yang diduga meloloskan pasangan calon kepala daerah dengan menggunakan surat keterangan palsu.

Sidang dengan nomor perkara 156-PKE-DKPP/V/2025 berlangsung di Kantor KPU Provinsi Papua, Kamis (31/7/2025) dipimpin langsung oleh Majelis DKPP yang terdiri dari I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Petrus Irianto, Abdul Hadi, dan Haritje Latuihamallo.

Empat komisioner KPU Sarmi yang menjadi teradu adalah Yohanis Richard Yenggu, Arris Everdson Karubaba, Syahrir Rachman, dan Muh. Sadam Rengiwur.

Mereka dilaporkan oleh Jemmi Esau Maban melalui kuasa hukumnya, Yansen Marudut dan Wafda Hadian Umam, atas dugaan meloloskan Paslon Bupati-Wabup Sarmi Nomor Urut 01, Dominggus Catue dan Jumriati, dengan dokumen administratif yang diduga palsu.

“Sidang ini menarik karena baru dilakukan setelah Bupati sudah dilantik. Tapi ini soal prinsip. Kalau dari awal sudah salah, ya tidak bisa dibiarkan,” sindir kuasa hukum pelapor, Yansen Marudut.

Yansen mengungkap fakta mencengangkan dalam sidang: dua SK Bupati dengan tanggal berbeda – 16 Agustus dan 3 September 2024 – namun yang digunakan sebagai syarat pendaftaran adalah SK lama yang belum diperbarui.

“Masalahnya bukan hanya SK dobel, tapi penggunaan dokumen yang tidak valid untuk maju sebagai calon kepala daerah. Ini bukan main-main. Kami pakai pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu,” tegasnya.

Yang makin disorot adalah sikap KPU Sarmi yang dinilai tidak profesional dan terkesan berpihak. Menurut Yansen, KPU hanya memverifikasi data dari sistem Silon tanpa melakukan konfirmasi menyeluruh ke instansi terkait seperti BKPSDM.

“Selama ini orang hanya ribut soal ijazah, padahal syarat administratif lain juga bisa jadi bom waktu. Sayangnya, KPU dan Bawaslu hanya fokus pada formalitas, bukan kebenaran dokumen,” kritiknya tajam.

Tak hanya KPU, Bawaslu Sarmi pun kena sentil karena dinilai pasif dalam pengawasan. “Bawaslu seolah hanya jadi penonton, bukan pengawas,” tambah Yansen.

Kini, para komisioner tinggal menanti nasib dari Majelis DKPP. Kesimpulan dari persidangan akan disampaikan dalam dua hari ke depan.

Namun kuasa hukum pelapor menegaskan, mereka akan tetap melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

“Kalau dasar pencalonan saja sudah pakai dokumen bermasalah, lalu legitimasi kekuasaan itu dibangun atas apa? Demokrasi tidak bisa dibenarkan dengan kebohongan,” tutup Yansen.

EHO

Exit mobile version