Koreri.com, Jayapura – Lima anggota Komisioner KPU Kota Jayapura resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu buntut dari terjadinya penggelembungan suara fiktif di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura untuk jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 27 November 2024 lalu.
Laporan tersebut dilakukan melalui kuasa hukum BTM – YB Harli dkk dan tim hukum DPD PDI Perjuangan Papua, Yance Pohwain dkk berdasarkan surat kuasa tertanggal 3 Januari 2025.
Sesuai rilis pers yang diterima Koreri.com, Selasa (7/1/2025), tim hukum melaporkan KPU Kota Jayapura ke DKPP berdasarkan bukti hasil pleno rekapitulasi di Distrik Jayapura Selatan.
Sementara pada Senin (6/1/2025), tim hukum BTM – YB telah resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait yang tercatat dalam akta permohonan pihak terkait elektronik nomor :
292/AP2PT/Pan.MK/01/2025.
Sebagaimana dalam perkara sengketa pemilu di Provinsi Papua, antara pemohon : Mathius D Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinan Rumaropen sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 dengan kuasa hukum Bambang Widjojanto DKK sesuai dengan surat kuasa tertanggal 17 Desember 2024.
Dengan termohon KPU Papua yang tercatat dalam buku register perkara elektronik (e-BRPK)di terbitkan akta registrasi perkara konstitusi nomor 304/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 tanggal 3 Januari 2025 dengan registrasi perkara nomor 304/PHU.GUB-XXIII/2025.
Terkait permohonan pihak terkait tersebut panitera akan segera melaporkan dalam rapat permusyawaratan Hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Kami tim hukum berkomitmen akan tetap mengawal kemenangan rakyat Papua ini sampai pada putusan akhir di Mahkamah Konstitusi,” ujar tim hukum sesuai rilis yang di terima media ini.
“Kami juga memohon doa dan restu dari rakyat Papua agar proses di MK dapat diputuskan sesuai keadilan yang sesungguhnya dan kemenangan BTM-YB merupakan kemenangan rakyat Papua,” pungkasnya.
SAV
