Koreri.com, Jayapura – Bawaslu Provinsi Papua melakukan supervisi pengawasan langsung pemusnahan kelebihan surat suara serta yang dikategorikan rusak di halaman Gudang Logistik KPU Kota Jayapura, Entrop, Jayapura, Selasa (5/8/2025).
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, di Kota Jayapura, total terdapat 2.884 surat suara yang dimusnahkan yang terdiri dari kelebihan surat suara sejumlah 2.835 dan surat suara yang dikategorikan rusak sejumlah 49 surat suara.
Tujuan pemusnahan surat suara ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan surat suara dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, kelebihan surat suara diakibatkan karena pihak percetakan mengirim berdasarkan jumlah gramasi.
“Menurut rekan-rekan KPU, ketika melakukan pencetakan, pihak perusahaan mendasarkan pada gramasi, satu gram itu berapa lembar. Sehingga, ketika dihitung rupanya berlebihan. Kelebihannya itu yang hari ini dimusnahkan,” terang Hardin.
Terkait pengawasan logistik, Ketua Bawaslu Provinsi Papua tersebut juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa titik yang mengalami kendala pendistribusian.
“Beberapa titik itu dari teman-teman kita di Kabupaten-Kota, terutama di Mamberamo Raya itu terkendala dengan cuaca, ada beberapa TPS yang pesawatnya kembali. Ada juga TPS yang harus ditempuh dengan jalur sungai, sungainya kering. Kalau tidak ada hujan, sungai tetap kering, tidak bisa dilalui perahu. Itu yang membuat potensi adanya pemungutan suara susulan. Kita tunggu besok, apakah teman-teman Bawaslu Kabupaten akan mengeluarkan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Susulan,” jelas Hardin.
Di sisi lain, dalam Patroli Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua ditemukan bahwa terdapat beberapa warga di Jayapura Utara yang diberi keterangan terdaftar dalam anggota TNI/Polri namun ternyata warga tersebut bukanlah anggota TNI/Polri.
“Tadi Saya dan Ketua Bawaslu Kota Jayapura sudah mengingatkan langsung kepada KPU Kota, karena ada potensi pidana menghilangkan hak pilih,” ungkap Hardin.
RLS
