Dipidanakan Buntut Live Dugaan Rekayasa di Pleno KPU Biak, Lawalata Diminta Mundur

Rumayom Kawer
Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH (kiri) - Ketua Perkumpulan Pengacara HAM Papua Gustaf Kawer, SH, M.Si / Foto : Ist

Koreri.com, Biak – Keberanian operator Sirekap yang membongkar aksi rekayasa suara pemilih saat berlangsung Pleno Rekapitulasi KPU Biak Numfor, Kamis (15/8/2025) lalu langsung disorot publik.

Pasalnya, aksi bongkar aib itu kemudian dibungkam Ketua KPU setempat Joe Lawalata dengan langsung memecat bahkan mengusir operator tersebut dari dalam ruang pleno.

Berbagai pihak pun bereaksi hingga memutuskan akan mengambil langkah hukum terhadap tindakan Lawalata yang dinilai telah melanggar aturan. Bahkan ia juga dinilai telah mencederai tatanan adat masyarakat Biak dengan mempermalukan seorang perempuan setempat di muka umum.

“Jadi setelah melihat perkembangan pleno KPU Biak Numfor terkait rekapitulasi suara khususnya Distrik Biak Kota, dimana salah satu operator yang mengungkapkan fakta terkait dugaan adanya Komisioner KPU Biak Numfor yang memerintahkan untuk dilakukan rekayasa hasil suara. Selanjutnya operator itu dipecat dan diusir keluar secara langsung oleh Ketua KPU Biak Numfor, menurut hemat kami telah mencedarai prinsip Jujur,” respon Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A.  Rumayom, SH saat menyampaikan keterangannya kepada Koreri.com, Senin (18/8/2025).

Rumayom menegaskan penyelenggara dan semua pihak yang terlibat harus bersikap jujur dan sesuai peraturan.

”Kami sangat menyayangkan sikap Ketua KPU Biak Numfor yang seketika itu memberhentikan operator tersebut dengan perintah lisan berdasarkan Pasal 44 huruf d,” kecamnya.

Rumayom kemudian menekankan bahwa jika dicermati lebih dalam terkait apa yang disampaikan operator Korwa maka itu adalah sebagai pintu masuk untuk menguji apakah ada rekayasa atau tidak dalam pelaksanaan PSU di Kabupaten Biak Numfor.

“Karena ada landasan hukum yang jelas terkait dugaan tindak pidana ini,” tekannya.

Rumayom kemudian menyebutkan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 532 terkait Memanipulasi Hasil Penghitungan Suara.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan hasil penghitungan suara menjadi tidak benar atau tidak valid, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00”.

Selanjutnya, jika Anggota KPU yang diduga mengubah atau merekayasa hasil perhitungan dapat menjadi dasar kuat dilaporkan ke DKPP.

“Bahwa mewakili masyarakat yang juga melakukan pemantauan terhadap Pemungutan Suara Ulang di Biak Numfor. Kami pikir cukup banyak uang yang digelontorkan untuk PSU ini sehingga sudah sewajarnya KPU dan Bawaslu Biak Numfor bekerja maksimal untuk memastikan Pemilu sesuai azasnya,” kembali tegas Rumayom.

Ia kemudian menyebutkan beberapa diantaranya,

1. Asas Langsung: rakyat sebagai pemilih mempunyai hak secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

2. Asas Umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih.

3. Asas Bebas: setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih diberi kebebasan dalam menentukan pilihannya, tanpa tekanan dan paksaan, sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya.

4. Asas Rahasia: dalam memberikan suara, kerahasiaan pemilih haruslah dijamin alias tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun.

5. Asas jujur: dalam menyelenggarakan pemilu, baik penyelenggara serta semua pihak yang terlibat, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6. Asas adil: dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

“Bahwa kami melihat dalam Pleno Rekapitulasi Suara di KPU Biak Numfor yang juga disiarkan secara Live sehingga disaksikan masyarakat secara langsung terbukti ada asas yang dilanggar yaitu Asas Jujur,” imbuhnya.

Artinya, dalam menyelenggarakan pemilu, baik penyelenggara serta semua pihak yang terlibat harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Maka apa yang disampaikan terkait soal rekayasa yang dilakukan ini bukan masalah sederhana sehingga perlu ditindaklanjuti dalam proses hukum, guna membuktikan apakah rekayasa ini terjadi atau tidak,” sambungnya.

Rumayom mengaku merasa perlu mengingatkan semua pihak yang bekerja di Tanah Papua untuk berlaku jujur. Sehingga pemimpin Papua yang dihasilkan dari proses pemilihan ulang ini juga adalah benar-benar yang lahir dari proses yang benar, jujur dan adil.

“Kami khususnya di Biak Numfor membutuhkan penyelenggara Pemilu yang berintegritas bukan penyelenggara yang sebaliknya merusak demokrasi di Biak Numfor,” cetusnya.

Rumayom tak menampik jika kasus ini sementara lagi viral di Biak Numfor bahkan Papua. Apalagi masyarakat hari-hari ini lebih kepada slogan “No Viral No Justice”.

“Maka proses hukumlah batu uji untuk memastikan semua pertanyaan dalam benak masyarakat Biak Numfor apakah PSU di daerah ini dilakukan secara benar dan jujur atau sebaliknya banyak rekayasa yang terjadi dalam proses ini,” tegasnya kembali.

Rumayom menginformasikan pula jika ada beberapa pihak yang sudah langsung meminta pendampingan untuk melakukan proses hukum terhadap Lawalata.

PAHAM Papua Siap Kawal

Ketua KPU Biak Numfor Joe Lawalata akan segera dipolisikan karena telah melanggar integritas dalam pelaksanaan PSU Pilgub Papua 2025.

Terhadap hal itu, Ketua Perkumpulan Pengacara HAM (PAHAM) Papua Gustaf Kawer, SH, M.Si menegaskan siap mengawal proses hukum tersebut.

“Jadi, saya lihat dari video yang sudah viral itu sangat memalukan integritas KPU Biak Numfor yang adalah mantan aktivis antikorupsi. Seharusnya dia aktivis masuk di lembaga negara itu berintegritas bukan tunjukkan perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme,” kecamnya.

Dari video viral itu, sorot Gustaf, terlihat sekali keberpihakan dalam memimpin sidang pleno.

Pleno rekapitulasi penghitungan suara itu bukan ajang untuk memecat penyelenggara baik KPU maupun penyelenggara tingkat bawah termasuk operator PPD.

“Kalau ajangnya itu seharusnya ada verifikasi sesuai dengan Undang-undang Pemilu, Pilkada dan juga PKPU tentang penyelenggaraan pemilu. Itu harus verifikasi, klarifikasi setelah itu baru ada rapat internal baru yang bersangkutan dipecat. Harus ada SK pemecatan,” bebernya.

“Nah, inikan tidak ada. Malah dengan arogansi di depan orang banyak dalam rapat pleno baru dipecat itu cara yang tidak menunjukkan kapasitas dia sebagai pemimpin berintegritas,” kembali kecam Gustaf.

Selanjutnya, tegas Gustaf, cara dia (Ketua KPU Biak) sangat berpotensi dipidana.

“Jadi, laporan ke Bawaslu itu kami mendukung karena itu sudah sesuai pelanggaran pidananya, terus administrasi juga bisa dilapor termasuk etik bisa dilaporkan ke DKPP. Jadi, kami PAHAM mendukung untuk yang bersangkutan (Joe Lawalata) dilapor baik etiknya maupun pidananya,” tegasnya.

Gustaf lantas meminta yang bersangkutan berjiwa besar untuk mundur dari Ketua KPU Biak.

“Itu secara integritas tadi kalau kemudian dia tahu bahwa apa yang dia lakukan itu salah dengan jiwa besar dia mundur diri. Ketua KPU Biak Numfor dan semua yang terlibat dalam pemufakatan jahat ini mundur diri karena di Biak masih banyak putra putri terbaik asli Biak Numfor yang bisa bekerja. Jangan jadikan Biak ini tempat kerja yang merusak. Saya bicara bukan soal Pilkada (PSU) Pilgub Papua tapi soal integritas penyelenggara. Jangan kemudian merendahkan orang Biak dengan cara seperti begitu,” desaknya.

Gustaf secara khusus mengapresiasi operator PPD Biak Kota, Novela Korwa yang telah menunjukkan integritasnya.

“Dia sudah jelaskan proses yang sesuai bagaimana rekapitulasi ada perubahan karena ada intervensi dari anggota KPU Biak, Mansur. Mansur ini potong terus berarti dia gunakan cara manipulasi untuk mengganggu orang, memecat orang itu tidak baik,” kembali kecamnya.

“Jadi, dia (Lawalata, red) harus diganti. Saya mendukung teman-teman di Biak entah secara hukum atau mau aksi massa silahkan untuk yang bersangkutan diganti kemudian cari putra-putri terbaik Biak yang berintegritas,” desak Gustaf seraya menambahkan jika kemudian ada indikasi keterlibatan ketua dan semua jajaran komisioner, maka harus diganti.

Gustaf memastikan untuk kasus ini, PAHAM Papua tetap kawal.

“Dan kita punya jaringan di daerah sudah bekerja termasuk di Provinsi Papua sudah melapor,” pungkasnya.

Dokumentasi hasil screenshoot dari video viral terkait pengakuan Anggota PPD Biak Kota terkait rekayasa data suara saat berlangsung pleno rekapitulasi di KPU Biak, Jumat (15/8/2025) / Foto : Ist

Analisa Hukum

Gustaf kemudian memberikan analisa hukum tentang pemberhentian operator PPD yang harus dilakukan oleh Ketua dan Komisioner KPU Biak dan upaya hukum yang dapat dilakukan untuk memberhentikan Ketua KPU Biak dan Komisioner yang memecat operator PPD Biak Kota tanpa prosedur  :

I. Dasar hukum :

– UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum.

– UU No.10 Tahun 2016  Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

– PKPU No. 8 Tahun 2022 Tentang PKPU Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

Pasal 43 Ayat (2) PKPU No. 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

Dalam pasal tersebut diatur alasan pemberhentian anggota badan Adhoc, sebagai berikut :

– Meninggal dunia;

– Berhalangan Tetap,

– Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau

– Diberhentikan dengan tidak hormat.

II. Prosedur pemberhentian seharusnya:

– Ada dasar hukum tertulis (putusan, surat pemberhentian resmi dari KPU Kabupaten didahului dengan pemberhentian sementara),

– Melalui tahapan pemeriksaan / klarifikasi,

– Tidak bisa dilakukan secara sepihak/spontan dalam forum pleno rekapitulasi.

III. Tindakan Ketua KPU Biak Numfor memberhentikan langsung /pecat tanpa prosedur resmi merupakan bentuk arogansi dan cacat prosedur.

Pemecatan dilakukan di forum rekapitulasi tanpa mekanisme administrasi yang jelas. Itu tidak sesuai prosedur, karena:

– Operator PPD Biak Kota bukan pejabat yang bisa diberhentikan secara lisan; harus ada SK pemberhentian.

– Alasan pemberhentian harus sesuai Pasal 43-44 PKPU, bukan tafsir sepihak Ketua KPU Biak Numfor.

– Mekanisme seharusnya melalui rapat pleno internal KPU Kabupaten dan dituangkan dalam dokumen resmi.

IV. Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh oleh Korban, Masyarakat, Peserta Pilkada dan Pemantau Pilkada

1. Laporan ke Bawaslu Kabupaten Biak Numfor

–  Membuat laporan resmi tentang dugaan pelanggaran prosedur pemberhentian operator.

–  Sertakan bukti (notulen rapat, rekaman forum, saksi)

2. Pengaduan ke DKPP

– Ketua KPU Biak Numfor dapat dilaporkan karena melanggar kode etik.

– Prosesnya bisa dilakukan langsung atau melalui Bawaslu.

3. Upaya Rehabilitasi Terhadap Operator PPD Biak Kota/Korban

Ajukan keberatan agar atas nama operator PPD Biak Kota agar di rehabilitasi nama baiknya, dikembalikan ke posisinya, atau minimal mendapatkan kepastian hukum terkait statusnya.

4. Ketua KPU Biak Numfor dapat dikenakan Sanksi akibat perbuatan pemecatan operator PPD Biak Kota tanpa Prosedur.

Jika terbukti salah prosedur, Ketua KPU dapat dikenakan sanksi:

1. Sanksi Administratif:

–  Dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara PILKADA

–  DKPP dapat memberikan sanksi peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

2. Sanksi Pidana/Maladministrasi:

–  Jika tindakannya merugikan hak konstitusional peserta pemilu/penyelenggara, dapat dilaporkan juga ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

–  Bila ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, bisa masuk ranah pidana pemilu

EHO

Exit mobile version