Koreri.com, Biak– Sejumlah penyelenggara pemungutan suara mulai dari KPPS, PPS hingga PPD Distrik Biak Kota bahkan lima komisioner KPU Biak kini terancam dipidana.
Hal itu menyusul laporan resmi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang didaftarkan ke Sentra Gakkumdu, Selasa (19/8/2025).
Laporan itu disampaikan Jhon Mandibo dengan berbagai bukti tindak pidana dan langsung diterima oleh staf penanganan laporan Gakkumdu Biak, Yohanes Anes.
“Telah terjadi penghilangan hasil pemungutan dan penghitungan suara berupa Formulir C Hasil KWK Gubernur di sejumlah TPS. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi tindak pidana yang mencederai konstitusi negara,” tegas Jhon dalam keterangannya kepada Koreri.com, Selasa (19/8/2025).
Dugaan Manipulasi Sistematis
Dalam laporan tersebut disebutkan, hilangnya dokumen negara terjadi di enam titik rawan, yaitu:
1. TPS 01 Kelurahan Sorido
2. TPS 02 Kelurahan Sorido
3. TPS 04 Kelurahan Fandoi
4. TPS 05 Kelurahan Fandoi
5. TPS 04 Kelurahan Mandala
6. Ketua dan Anggota PPS kelurahan Sorido
7. Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Fandoi
8. Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Mandala
9. Ketua dan Anggota PPD Distrik Biak Kota
Tidak hanya itu, Jhon merincikan pula terdapat dugaan serius bahwa MRK, saksi mandat Paslon 02 memerintahkan pihak PPD Distrik Biak Kota untuk mengubah suara tidak sah menjadi suara sah di lima TPS.
“Praktik ini jelas merusak integritas pemilu dan berpotensi merugikan peserta pemilu lainnya,” tegasnya.
Sorotan ke KPU Biak Numfor
Laporan ini juga menyinggung dugaan pelanggaran kode etik serta penyalahgunaan wewenang oleh Ketua dan Komisioner KPU Biak Numfor. Mereka dituding gagal menjaga integritas penyelenggaraan pemilu sekaligus membiarkan praktik manipulasi suara berlangsung.
“Jika benar terbukti, maka KPU Biak bukan lagi penyelenggara netral, melainkan justru aktor perusak demokrasi. Publik menunggu keberanian Gakkumdu untuk membongkar siapa dalang intelektual di balik hilangnya dokumen negara ini,” tegas Jhon.
Ia menekankan, kasus ini tidak boleh berhenti pada level bawah. Negara, melalui Gakkumdu, diminta serius menelusuri aktor intelektual yang diduga mengatur hilangnya formulir C Hasil dan memanipulasi suara.
“Dokumen pemilu adalah dokumen negara. Hilangnya formulir bukan sekadar kesalahan administratif, tapi indikasi kejahatan yang berimplikasi pidana. Kami mendesak kasus ini diusut tuntas, agar demokrasi di Papua tidak terus dinodai,” pungkasnya.
Dorong Penegakkan Hukum
Sebelumnya, Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH telah mengingatkan semua pihak dalam menyelenggarakan pemilu, baik penyelenggara serta mereka yang terlibat harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Maka apa yang disampaikan terkait soal rekayasa yang dilakukan ini bukan masalah sederhana sehingga perlu ditindaklanjuti dalam proses hukum, guna membuktikan apakah rekayasa ini terjadi atau tidak,” imbuhnya kepada Koreri.com, Senin (18/8/2025).
Rumayom menegaskan merasa perlu mengingatkan semua pihak yang bekerja di Tanah Papua untuk berlaku jujur. Sehingga pemimpin Papua yang dihasilkan dari proses pemilihan ulang ini juga adalah benar-benar yang lahir dari proses yang benar, jujur dan adil.
“Kami khususnya di Biak Numfor membutuhkan penyelenggara Pemilu yang berintegritas bukan penyelenggara yang sebaliknya merusak demokrasi di Biak Numfor,” cetusnya.
Rumayom tak menampik jika kasus ini sementara lagi viral di Biak Numfor bahkan Papua. Apalagi masyarakat hari-hari ini lebih kepada slogan “No Viral No Justice”.
“Maka proses hukumlah batu uji untuk memastikan semua pertanyaan dalam benak masyarakat Biak Numfor apakah PSU di daerah ini dilakukan secara benar dan jujur atau sebaliknya banyak rekayasa yang terjadi dalam proses ini,” tegasnya kembali.
Rumayom menginformasikan pula jika ada beberapa pihak yang sudah langsung meminta pendampingan untuk melakukan proses hukum terhadap Lawalata.
RED
