Koreri.com, Sorong – SKK Migas bersama KKKS Papua dan Maluku (Pamalu) menggelar Sosialisasi PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 Revisi 05/Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa bertempat di Rylich Panorama Hotel Sorong, Selasa (19/8/2025).
Mardianto, Kepala SKK Migas Pamalu dalam laporannya mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan mengenai perubahan Peraturan Tenaga Kerja atau PTK 007 Revisi 5 yang menjadi acuan pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa di sektor hulu migas.
Ia menegaskan SKK Migas berkomitmen untuk mendorong keterlibatan yang lebih luas dari penyediaan barang dan jasa lokal dalam kegiatan industri hulu migas guna menciptakan iklim kompentensi usaha yang sehat, terbuka dan inklusif.
“Melalui upaya ini kami harap dapat mendukung ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat serta memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan secara transparan, efektif, kondusif dan akuntabel,” tegas Mardianto.
Hal itu sebagai bagian dari membangun sinergis yang kuat antara SKK Migas, KKKS, Pemerintah daerah dan pelaku usaha lokal dalam rangka mendukung peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi di wilayah PBD dan Papua Barat.

Pedoman ini, lanjut dia, disusun sebagai tata laksana pedoman teknis serta administratif yang terintegrasi dan jelas.
“Tujuan utama revisi ini adalah untuk membuka kesempatan bagi pengusaha lokal yang baru serta menyamakan pola pikir dan pemahaman seluruh pengelola kegiatan usaha Non Migas di Indonesia dalam pengadaan barang atau jasa,” lanjutnya.
Dengan adanya pedoman ini diharapkan proses pengadaan dapat dilakukan secara tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga tepat serta waktu dan tepat lokasi.
Selain itu pengadaan barang dan jasa perlu dilakukan secara efisien, adaptif, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pedoman ini tidak hanya ditujukan untuk perlancar mendukung kegiatan operasi Hulu Migas tetapi juga memberikan dampak atau multi player efek bagi perekonomian daerah maupun nasional.
“Artinya semakin sehat tata kelola pengadaan maka semakin besar pula manfaat yang dirasakan masyarakat baik dalam bentuk peluang usaha, peningkatan kapasitas lokal maupun penyediaan lapangan pekerjaan,” sambungnya.
Lanjut Eka, sejalan dengan perubahan regulasi, SKK Migas terus juga mendorong transformasi digital melalui platform CIVD IOG e-Commerce.

Eka harapkan melalui sosialisasi ini seluruh pemangku kepentingan baik Pemerintah, KKKS maupun pelaku usaha daerah dapat memahami arah kebijakan yang baru sekaligus memanfaatkannya sebagai peluang untuk berkolaborasi tumbuh dan berkembang bersama.
Gubernur Elisa Kambu dalam sambutannya mengatakan kehadiran SKK Migas dan KKKS harus memberikan dampak bagi masyarakat sekitar wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, tidak hanya berkontribusi terhadap penerimaan negara tetapi juga membuka peluang pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha.
“Regulasi ini menjadi pedoman dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan kontraktor kontrak kerja sama yang terus diperbarui agar lebih transparan, akuntabel serta berpihak kepada peningkatan peran pelaku usaha lokal dan daerah,” imbuhnya.
Gubernur menegaskan, Pemda berkomitmen untuk terus memberikan dukungan baik secara regulasi, fasilitasi maupun pendampingan agar masyarakat dan pelaku usaha lokal mampu menjadi bagian dari rantai pasok industri Migas.
“Dengan demikian kehadiran industri migas tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi tetapi juga mewujudkan pembangunan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua,” pungkasnya.
ZAN






























