Koreri.com, Sorong – Pembangunan ibu kota Provinsi Papua Barat Daya 5 tahun kedepan sudah mulai direncanakan pemerintah kota Sorong dalam kepemimpinan Wali Kota Septinus Lobat dan Wakil Wali Kota H. Ansar Karim.
Rencana pembangunan 5 tahun tersebut dibahas dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Musrenbang) RPJMD Kota Sorong tahun 2025-2029 di Gedung Lemberth Jitmau, Senin (25/8/2025).
Hadir dalam Musrenbang RPJMD tahun 2025-2029, Wali Kota, Wakil Wali Kota Sorong, pimpinan OPD, Aparatur Sipil Negera (ASN), Staeholder, perwakilan pemerintah provinsi Papua Barat Daya dan BPS sebagai narasumber.
Wali Kota Sorong Septinus Lobat,S.H.,M.A.P saat membuka RPJMD menegaskan, saran dan masukan dari pemangku kepentingan dalam pemenuhan data serta masukan terkait penyusunan RPJMD Kota Sorong Tahun 2025-2029 sangat diharapkan.
“Kami optimis, dengan adanya masukan dan saran dari berbagai pihak, maka program – program yang telah kita rencanakan dalam RPJMD ini akan menjadi lebih tepat sasaran,” harapnya.
Dijelaskan Wali Kota, Pemerintah daerah diwajibkan menyusun RPJMD, dengan tujuan menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi.
“Dan diperlukan sinergi antar fungsi Pemerintahan daerah maupun pusat, partisipasi masyarakat serta penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” jelasmya.
Lanjut Wali Kota, RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, terukur, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.
RPJMD disusun berdasarkan asas: (a) manfaat; (b) demokrasi; (c) berkeadilan; (d) keterpaduan; (e) keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; (f) transparansi; (g) keterbukaan; (h) otonomi daerah; (i) tata kelola pemerintahan yang baik; (j) berkelanjutan; (k) berwawasan lingkungan; (l) efisien; (m) efektif.
RPJMD adalah penjabaran visi dan misi kepala daerah yang disusun dengan mengacu pada RPJPD serta memperhatikan RPJMN dan RPJMD provinsi.
Dokumen ini memuat strategi pembangunan, arah kebijakan keuangan daerah, program perangkat daerah, serta rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJMD digunakan sebagai acuan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Renstra OPD serta dokumen pembangunan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Selanjutnya, Musrenbang RPJMD merupakan amanat instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang mengharuskan adanya penajaman, penyelarasan, dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“Maka kontribusi pemikiran dari semua pihak akan sangat membantu dalam penyempurnaan kualitas dokumen rpjmd yang akan kita lahirkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, sambung Wali Kota, Musrenbang RPJMD ini bertujuan untuk penyamaan persepsi dan memberikan pemahaman dari semua elemen pemerintah terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perencanaan lainnya, termasuk teknis penyusunan dokumen dan menganalisis serta menginterprestasikan data dan informasi pembangunan daerah yang di perlukan.
“Kita pahami bahwa, tidak ada pembangunan yang sukses dan berdaya guna tanpa melalui proses perencanaan yang matang dan berkualitas,” sambungnya.
Wali Kota tak lupa juga menyampaikan terima kasih kepada tim penyusun dari pusat kajian ekonomi dan pembangunan daerah Universitas Cenderawasih Jayapura yang hadir saat ini dan telah memberikan kontribusi pemikiran dalam penyusunan RPJMD Kota Sorong tahun 2025 – 2029 bersama dengan Bappeda sehingga dapat menghasilkan dokumen pembangunan yang bermutu.
KENN













