Koreri.com, Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sorong kembali menggelar rapat Pleno XIII Paripurna XXII Tahun 2025 dengan agenda mendengarkan penjelasan Wali Kota terhadap materi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Sorong Michael Ricky Tanery itu berlangsung di ruang utama kantor DPRK setempat, Kamis (11/9/2025).
Dalam pemaparannya Wali Kota Sorong Septinus Lobat merincikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa oleh BPK-RI.
Hal tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Adapun rinciannya sebagai berikut,
1. Realisasi APBD 2024
Target APBD tahun 2024 dan Realisasi APBD 2024
Pendapatan : Rp. 1.264.341.397.067,36
Belanja : Rp.1.208.946.655.606,07
Pembiayaan :
– Penerimaan : Rp48.481.307.038,14
– Pengeluaran : Rp1.395.000.000,00
Surplus/Defisit : Rp. 55.394.741.461,29
2. Neraca terdiri dari :
1. Jumlah Aset : Rp4.562.543.710.694,80
2. Jumlah Kewajiban : Rp. 87.066.709.334,87
3. Jumlah Ekuitas : Rp. 4.475.476.985.491,93
3. Laporan Arus Kas
Saldo Akhir Kas : Rp. 105.032.971.959,52
Di kesempatan itu, Wali Kota juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap ASN Pemkot Sorong, yang telah bekerja melaksanakan program dan kegiatan sebagaimana yang termuat dalam APBD Tahun Anggaran 2024, yang senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Setelah menskors rapat paripurna dan akan kembali digelar pada hari jumat (12/9/2025) dengan agenda pandangan umum Fraksi-fraksi DPRK atas penjelasan Wali Kota tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
KENN
