Dewan Terima LKPj APBD Kota Sorong 2024 Tapi Soroti SILPA Ratusan Miliar

Ricky Tanery Korericom
Wakil Ketua II DPR Kota Sorong Michael Ricky Tanery / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong– Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sorong telah menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPj APBD) tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan daerah (Perda).

Persetujuan itu ditetapkan dalam rapat pleno XVII Paripurna XXII tahun 2025 di ruang sidang DPRK setempat, Jumat (19/9/2025).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRK Michael Ricky Tanery didampingi Wakil Ketua I Syahrir, juga dihadiri Wali Kota Sorong Septinus Lobat dan Wakil Wali Kota H. Anshar Karim, lembaga legislatif memberikan persetujuan dengan sejumlah catatan.

Wakil Ketua II DPR Kota Sorong Michael Ricky Tanery kepada wartawan menjelaskan, setelah secara teliti yang dibahas dalam tim panitia kerja dan juga Badan Anggaran (Banggar) ditemukan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) pada 2024 lalu.

“SILPA pada tahun 2024 sebesar Rp102 miliar, artinya bahwa indikasi eksekutif tidak mampu melakukan penyerapan anggaran maka akan berdampak kepada masyarakat,” sorotnya.

Karena itu DPRK merekomendasikan kepada Pemerintah daerah untuk menindaklanjuti penyelesaian SILPA sebesar Rp102 miliar.

Diharapkan pada 2025 tidak terulang seperti ini,

“APBD butuh penyerapan karena ekonomi masyarakat Kota Sorong lagi digoyang sehingga serapan anggaran harus digenjot,”” ujarnya.

KENN

Exit mobile version