RAPBD-P Kota Sorong 2025 Naik 0,04 % dari APBD Induk

DPRK Kota Sorong RAPBD Perubahan 2025
Wali Kota Septinus Lobat didampingi Wakil Wali Kota H. Anshar Karim menyerahkan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD T.A 2025 kepada pimpinan DPR Kota Sorong di ruang sidang paripurna Dewan setempat, Sabtu (20/9/2025) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya mengusulkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2025.

Pengusulan yang termuat dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) itu disampaikan dalam Rapat Paripurna XXIII Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sorong Masa Sidang Tahun 2025 di ruang sidang Dewan setempat, Sabtu (20/9/2025).

Wali Kota Septinus Lobat menyerahkan langsung dokumen KUA/PPAS Perubahan tahun 2025 kepada pimpinan rapat paripurna yang juga Wakil Ketua I DPR Kota Sorong Syahrir didampingi Wakil Ketua II Michael Ricky Tanery.

Dalam pidato pengantar nota keuangan, Wali Kota Septinus Lobat menjelaskan, sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, tahap penyusunan APBD dimulai dengan menyusun KUA-PPAS, untuk selanjutnya dibahas bersama eksekutif dan legislatif.

“Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Kota Sorong tahun anggaran 2025 memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan apbd, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah serta strategi pencapaian target kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sorong,” jelas Septinus Lobat.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa rancangan APBD Perubahan disusun dengan mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025 yang telah diselaraskan dengan RKP tahun 2025 serta memperhatikan dinamika situasi dan kondisi saat ini.

Berdasarkan RKP maka anggaran akan berjalan sesuai dengan program prioritas yakni peningkatan kualitas pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur perkotaan, penanganan banjir, sampah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penanganan masalah sosial dan lingkungan hidup.

Wali Kota Sorong Septinus Lobat saat menyampaikan penjelasan KUA-PPAS Perubahan APBD T.A 2025 / Foto : KENN

“Program prioritas ini atas atas kebijakan untuk dilaksanakan di Kota Sorong dengan mengedepankan konsep sekaligus strategis untuk mencapai hal tersebut,” sahut Wali Kota Sorong.

Septinus Lobat menguraikan rancangan KUA-PPAS Perubahan 2025 berkaitan dengan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Dimana pada tahun anggaran 2025, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.252.816.193.232 mengalami perubahan atau naik 0,04 % dari APBD induk Kota Sorong tahun 2025 sebesar Rp1.205.544.723.232 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Selain meningkatkan kapasitas fiskal daerah yang dapat mendorong investasi masyarakat dalam pembangunan, disamping itu diarahkan juga pada peningkatan investasi dengan membangun iklim usaha yang kondusif dalam hal ketersediaan data serta sarana penunjang, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah dengan memanfaatkan sistem informasi yang berbasis teknologi informasi.

Pada belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.202.149.723.232,00 mengalami perubahan 0,12% yakni Rp 1.346.459.221.058,66 dengan total surplus Rp. 93.643.027.826,66 digunakan untuk membiayai pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan di setiap OPD

“Belanja daerah juga diutamakan untuk memenuhi mandatory spending dengan tujuan untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah,” sebutnya.

Sementara terkait penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 95.038.027.826,66 dan pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2025 direncanakan Rp. 1.395.000.000,00. pembiayaan daerah merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran dalam hal terjadi belanja daerah yang lebih besar dibandingkan dengan pendapatan daerah yang diperoleh.

Wakil Ketua I DPRK Sorong Syahrir menegaskan bahwa eksekutif dan legislatif akan membahas KUA-PPAS Perubahan untuk memastikan alokasi anggaran difokuskan pada program prioritas yang mendukung visi dan misi Wali Kota Sorong diselaraskan dengan program pembangunan provinsi dan nasional.

Setelah mendengarkan penjelasan nota Wali Kota tentang KUA-PPAS Perubahan tahun 2025, selanjutnya Wakil Ketua DPRK menskors rapat paripurna dan kembali digelar pada tanggal 23 September 2025 dengan dua agenda yaitu, mendengarkan pandangan umum Fraksi-fraksi dan jawaban Wali Kota Sorong.

KENN

Exit mobile version