Koreri.com, Jayapura — Mantan Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap (HAN) resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan 11 bulan di Lapas Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, Rabu (1/10/2025).
HAN keluar dari Lapas Abepura pasca putusan bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Selasa (30/9/2025).
HAN keluar dari pintu utama lapas didampingi tim penasihat hukum Dr. Anton Raharusun, Yance Pohwain, dan Azer Wanma. Kehadirannya langsung disambut penuh haru oleh keluarga, kerabat, dan loyalisnya yang sejak pagi menunggu di luar lapas.
Dalam pernyataannya, HAN menyampaikan rasa syukur yang mendalam.
“Pertama saya ucapkan terima kasih kepada Tuhan Yesus Kristus karena kasih dan rahmat-Nya saya dapat melewati badai tantangan dan cobaan selama 11 bulan. Hari ini Tuhan menunjukkan kemurahan-Nya sehingga saya bisa keluar dari Lapas Abepura,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
HAN juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga dan tim penasihat hukumnya yang setia mendampingi selama proses persidangan yang panjang.
Menurutnya, pengalaman menjalani “kampus kehidupan” di balik jeruji besi menjadi pelajaran berharga tentang kebersamaan, persaudaraan, dan kerendahan hati.
“Di sini saya belajar meninggalkan ego, hidup bersama para tahanan lain dan memahami arti persaudaraan. Dari pengalaman ini saya melihat hukum di Indonesia masih perlu dievaluasi agar asas praduga tak bersalah tidak mengabaikan hak asasi manusia,” tegasnya.
Lebih jauh, HAN berkomitmen mendorong regulasi serta perhatian khusus Pemerintah bagi pembinaan warga binaan, khususnya generasi muda Papua yang mendominasi hunian Lapas Abepura.
“Sekitar 80 persen penghuni lapas adalah anak muda Papua. Mereka perlu dukungan, pembinaan, dan dana khusus dari Pemerintah agar bisa kembali ke masyarakat sebagai harapan masa depan Papua dan Indonesia emas,” bebernya.
HAN menegaskan akan kembali ke Biak Numfor untuk bersama masyarakat dan Pemda membangun tanah kelahirannya.
Tim Hukum: Herry Naap Adalah Rising Star Papua
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum, Dr. Anton Raharusun, SH, MH menilai kebebasan HAN menjadi momentum penting.
“Hari ini menjadi catatan sejarah. Sejak awal kami melihat perkara ini penuh rekayasa, tetapi Tuhan selalu menghadirkan kebenaran. Pak Herry tetap tegar, penuh iman, dan tidak kehilangan harapan. Ia adalah Rising Star Papua,” cetusnya.
Anton Raharusun menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga benar-benar inkrah dan memberikan keadilan penuh bagi kliennya.
“Kami juga bersyukur karena di pengadilan juga ternyata kita juga ada harapan untuk mencari keadilan,” imbuhnya.
“Saya selalu mengatakan kepada Pak Herry bahwa ini bukan akhir dari semua perjalanan hidup. Kita berharap ke depan setiap langkah menjadi pelajaran penting bagi Pak Herry Naap untuk meniti karir politik ke depan,” sambungnya.
Senada dengan itu, Anggota Tim Hukum Azer Wanma menegaskan kebebasan HAN adalah bukti supremasi hukum.
“Hari ini Herry Ario Naap keluar dari Lapas Abepura, artinya hukum menang atas kekuasaan,” ucapnya singkat.
Dengan kebebasan ini, HAN diprediksi akan kembali memainkan peran strategis di panggung politik Papua, sekaligus membawa misi memperjuangkan keberpihakan bagi generasi muda dan warga Papua yang masih berjuang di balik jeruji besi.
EHO
