Bupati-Wabup Raja Ampat Ingatkan Persyaratan Ini Jelang Pemilihan Kepala Kampung

Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam pimpinan rapat bersama kepala distrik dan Kepala kampung di Aula Wayag, Rabu (15/10/2025)Foto/Ist
Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam pimpinan rapat bersama kepala distrik dan Kepala kampung di Aula Wayag, Rabu (15/10/2025)Foto/Ist

Koreri.com, Waisai– Pemilihan kepala kampung di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya segera dilaksanakan lam waktu dekat.

Tahapan pemilihan orang nomor satu tingkat kampung akan berlangsung pada 38 Kampung yang tersebar di 19 distrik se-Kabupaten Raja Ampat, dimana tahapannya sudah dimulai sejak tanggal 25 Oktober hingga 5 Desember 2025.

Dalam rangka memastikan persiapan proses pemilihan tersebut, Bupati Orideko Iriano Burdam bersama Wakil Bupati Drs Mansyur Syahdan didampingi Plt Kepala DPMK, Plt Kabag Pemerintahan menggelar rapat bersama sejumlah Kepala Distrik dan Plt Kepala Kampung di Aula Wayag, Rabu (15/10/2025).

Bupati Orideko Burdam mengingatkan Panitia Pemilihan Kepala Kampung agar bekerja maksimal, melaksanakan segala tahapan hingga pemilihan kepala kampung definitif.

“Saya harap kegiatan ini segera dilaksanakan sehingga terpilih Kepala Kampung definitif sehingga dilakukan pembekalan agar kepala kampung dapat menjalankan roda pemerintahan sesuai harapan,” tegas Bupati Ori.

Orideko mengatakan, setelah Panitia Pemilihan Kepala Kampung terbentuk maka tahapan sosialisasi kepada masyarakat disertai persyaratan pencalonan calon kepala kampung disampaikan.

Dihadapan sejumlah Kepala Distrik dan Plt Kepala Kampung, Orideko Burdam menegaskan bahwa salah satu syarat tambahan calon kepala kampung wajib memiliki visi dan misi yang disertai program kerja yang terarah.

“Salah satu syaratnya adalah calon kepala kampung harus memiliki visi dan misi sehingga program kerja jelas dan tidak melakukan program kerja diluar dari visi dan misi tersebut. Calon kepala Kampung wajib memaparkan visi dan misinya sebagai dasar program pembangunan setelah terpilih,” ujar Bupati menegaskan.

Menurut Politisi NasDem itu bahwa sejak dana desa bergulir tahun 2015 hingga saat ini tak satupun kampung yang mengalami perubahan nyata padahal anggaran tersebut setiap tahun mencapai ratusan juta.

Hal ini menyebabkan kepala kampung terpilih tidak memiliki visi misi dan program kerja yang jelas. “Kalau kepala calon kepala kampung tidak mampu memaparkan visi dan misinya, panitia kasih gugur tempo, sebab hal begini yang nanti bikin kaco kedepan,” sahutnya.

“Kami berharap tim pemilihan kepala kampung yang nantinya dibentuk memasukkan salah satu syarat bahwa calon kepala kampung harus bisa presentasikan program-program kerja yang dikerjakan jika terpilih,” sambung Burdam.

Visi misi calon kepala kampung itu harus selaras dengan Bupati, Gubernur dan Presiden RI, Prabowo Subianto agar nantinya satu tujuan bagaimana kampung bisa berkembang. Sebab program kerja kepala kampung tidak hanya berfokus pada pengadaan Jonson dan sebagainya, sementara pemberdayaan ekonomi kampung terabaikan.

“Jangan sampai kepala kampung terpilih hanya fokusnya hanya pengadaan, sementara ekonomi tidak berjalan dengan baik alias mati,” ucapnya.

Dijelaskan Bupati, saat ini pemerintah kampung memiliki Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) ditambah lagi program Presiden kampung wajib memiliki Koperasi Merah Putih. Jangan sampai kedua ujung tombak penggerak ekonomi di Kampung hanya sebagai pegangan.

Pemerintah Kampung punya BUMKam, sekarang lagi masuk Koperasi Merah Putih, yang dikhawatirkan jangan sampai hanya dibentuk trus tidak berjalan maksimal, yang tidak sesuai dengan tujuan BUMKam dan KMP untuk menggenjot ekonomi Kampung, padahal potensi di masing-masing kampung yang bisa dimanfaatkan nanum kenyataannya tidak berjalan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Raja Ampat, Drs Mansyur Syahdan menekankan kepada Plt Kepala Kampung yang telah ditetapkan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat agar memberikan kesan kepada masyarakat bahwa hubungan Pemerintah Kabupaten dengan masyarakat berjalan dengan baik.

Wakil Bupati Raja Ampat Drs Mansyur Syahdan menambahkan, salah satu syarat yang perlu diperhatikan oleh panitia pemilihan adalah setiap calon wajib anak kampung yang lahir dan besar dikampung dimana pemilihan kepala kampung dilaksanakan.

“Panitia Pemilihan Kepala Kampung agar memasukkan persyaratan yang wajib menjadi calon kepala kampung adalah wajib anak kampung itu sendiri,” jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Wartawan media ini belum memperoleh informasi terkait nama-nama 38 Kampung yang akan dilakukan pemeliharaan kepala kampung di Raja Ampat dalam waktu dekat. Informasi terbaru akan di update segera.

RED

Exit mobile version