Koreri.com, Burmeso – Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya memutuskan untuk menonaktifkan sementara lima ( 5 ) distrik pemekaran di wilayah itu.
Langkah itu diambil menyusul kebijakan efisiensi penggunaan anggaran daerah ditahun anggaran 2026 mendatang
Keputusan penonaktifan 5 Distrik Pemekaran ini disampaikan langsung Bupati Robby Wilson Rumansara, SP, MH, sebagai langkah strategis untuk menyeimbangkan pengelolaan anggaran dengan kebutuhan pelayanan publik yang optimal.
Bupati menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pelayanan serta kondisi keuangan daerah yang saat ini memerlukan penghematan dan pengelolaan anggaran yang lebih fokus karena masih terjadi efisiensi anggaran yang diberlakukan Pemerintah pusat di tahun anggaran 2026 mendatang.
Dengan begitu, langkah ini harus dilakukan untuk menyeimbangkan pengelolaan anggaran daerah yang sangat terbatas.
“Perlu saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Mamberamo Raya dari Air Menetes sampai Ombak Pecah, dari Nadofuai sampai Yoke, bahwa untuk menjawab berbagai informasi yang berkembang di media sosial, maka Pemerintah daerah di tahun anggaran 2026 akan menonaktifkan sementara lima distrik pemekaran yang belum memiliki syarat administrasi pemekaran distrik, dukungan infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran yang di berlakukan Pemerintah Pusat kepada seluruh daerah di Indonesia, termasuk Mamberamo Raya yang sangat merasakan kebijakan ini.
“Karena APBD kita di tahun 2026 sangat terkena dampak pemangkasan anggaran. Oleh sebab itu sebagai Bupati saya lakukan kebijakan ini, agar program prioritas lainnya yang bersentuhan langsung dengan Masyarakat bisa berjalan dengan,” jelas Bupati kepada awak media di Jayapura, belum lama ini.
Adapun lima distrik yang dinonaktifkan sementara waktu tersebut yakni, Distrik Sikari, Distrik Iwaso, Distrik Supuri, Distrik Kwaneha dan Distrik Erakoro.
Kelima distrik akan kembali diaktifkan setelah Pemerintah Daerah memastikan kesiapan syarat administratif, infrastruktur, serta kemampuan pembiayaan daerah telah siap. Saat ini, pelayanan kepada masyarakat di wilayah-wilayah tersebut sementara akan dialihkan ke distrik induk yang sudah berfungsi secara penuh.
“Saya juga sudah dipanggil KPK dan BPK terkait keberadaan 5 Distrik ini, karena sejak tahun 2015 sampai saat ini, sesungguhnya kita melanggar aturan, karena distriknya belum definitif tetapi kita sudah taruh pejabatnya, kita berikan DPA-nya sendiri. Sehingga secara regulasi dan aturan kita memang melanggar aturan dan ini tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Atas dasar inilah sehingga sementara waktu kita non aktifkan saja dulu lima distrik ini,” terang Bupati
“Kita tidak hapus lima distrik ini, karena ada PERDA-nya yang sudah kita tetapkan bersama DPRK, tetapi Perbub sebagai turunan dari PERDA ini yang sementara kita gunakan untuk menjadi dasar hukum sementara waktu kita tidurkan atau nonaktifkan agar kita bisa menghemat pembiyaan daerah kita,” sambungnya.
Bupati menambahkan, Pemda Mamberamo Raya pada 2026 mendatang terkena dampak efisiensi anggaran karena dipangkas sebesar Rp209 Miliar, dan hanya mengelola APBD Rp. 700 Miliar.
“Tentu Ini sangat minim, apalagi dari total APBD yang hanya Rp. 700 Miliar, belanja aparatur kita sudah mencapai Rp. 500 Miliar, sementara untuk pembangunan sangat terbatas sehingga suka tidak suka sementara waktu kita nonaktifkan pemekaran lima distrik ini dulu,” tambahnya.
Diakui Bupati Robby, penonaktifan 5 Distrik Pemekaran tersebut tidak akan menganggu upaya pemekaran tiga daerah otonom baru (DOB) yang saat ini tengah diperjuangkan di Kabupatem Mamberamo Raya.
“Kita akan memulai sesuai regulasi dari bawah, ada 88 Kampung yang sudah diusulkan untuk dimekarkan, ini yang akan fokus untuk pemenuhan syarat adiminstrasinya dan mendapatkan penomoran di Kementrian Dalam Negri dulu, kalau ini sudah terpenuhi baru kita akan aktifkan kembali pemekaran 5 Distrik ini agar syarat administrasinya terpenuhi. Sebagai Bupati saya jamin lima distrik pemekaran ini tidak dihapus, tetapi hanya di nonaktifkan,” kembali tegasnya.
Meski demikian, Bupati memastikan Pemkab Mamberamo Raya tetap berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang efektif dan merata, serta memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat penonaktifan ini.
NAP













