Koreri.com, Sorong – Seorang oknum Anggota TNI-AD diduga telah melakukan pencurian terhadap dua unit motor di Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Total sebanyak dua unit sepeda motor dan satu buah mobil pick-up telah diamankan sebagai barang bukti.
Ipda Waryo, Wakil Kepala Polsek (Wakapolsek) Salawati saat dikonfirmasi awak media, membenarkan kasus maling motor yang diduga dilakukan oknum TNI AD dari Batalyon 762 Sorong.
Adapun kronologi terungkapnya kejadian tersebut bermula saat Polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Poros Majeneer RT/004 RW/002.
Aksi maling motor itu diduga dilakukan oleh pelaku pada Minggu (23/11/2025) dinihari, sekitar pukul 02:00 WIT.
Modus operandi yang dilakukan adalah pelaku menyuruh seorang anak di bawah umur berinisial MS (13) untuk melakukan pencurian dua unit sepeda motor yakni satu unit Motor Kawasaki LX 150 G, Nomor Polisi DS PB 2690 AO milik Rangga Nurcahyo dan satu unit Motor CRV milik Abdul Aziz.
Motor-motor tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pick-up.
Pelaku SYN yang belakangan diketahui berstatus anggota TNI AD dan saksi MS (13) juga telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, pelaku SYN telah ditahan dan dimintai keterangan oleh POM AD.
RLS
