Koreri.com, Ambon – Tersendatnya realisasi sejumlah sumber penerimaan daerah hingga akhir tahun anggaran berdampak pada belum terselesaikannya kewajiban belanja Pemerintah Kota Ambon.
Kondisi tersebut mendorong Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Selano, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak ketiga.
Selano mengungkapkan, Pemkot Ambon sebelumnya sangat berharap adanya sejumlah penerimaan yang masuk pada akhir tahun, di antaranya rembes gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp17,9 miliar yang direncanakan menggantikan penggunaan dana daerah untuk pembayaran gaji PPPK yang telah diangkat.
Selain itu, penerimaan bagi hasil pajak pusat, khususnya PPh 21, ditargetkan sebesar Rp24 miliar, namun hingga saat ini realisasi yang diterima hanya sekitar Rp12,9 miliar atau sekitar 50 persen dari target. Sementara itu, bagi hasil pajak provinsi dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang diperkirakan sebesar Rp9 hingga Rp15 miliar juga belum terealisasi sesuai perencanaan.
“Penerimaan yang kita harapkan masuk sampai akhir tahun tidak sesuai dengan rencana, sehingga sangat berpengaruh terhadap penyelesaian seluruh kebutuhan belanja daerah,” ujar Selano.
Akibat kondisi tersebut, Pemkot Ambon belum mampu menyelesaikan sejumlah kewajiban belanja, mulai dari pembayaran kepada pihak ketiga, belanja rutin OPD, pembayaran bahan bakar dan upah, hingga penyelesaian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang hingga kini belum tuntas.
“Atas kondisi ini, saya selaku Kepala BPKAD Kota Ambon menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pimpinan OPD serta pihak ketiga yang telah membantu pemerintah kota dalam berbagai kegiatan dan proyek, namun pembayarannya belum bisa diselesaikan,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh kewajiban yang belum terbayarkan akan diakui sebagai utang Pemkot Ambon dan diakomodir dalam APBD tahun anggaran berikutnya untuk diselesaikan.
“Kewajiban kepada pihak ketiga, baik untuk kegiatan pembangunan maupun kebutuhan rutin yang telah memiliki perjanjian kerja sama atau SPK, akan dicatat sebagai utang pemerintah kota dan menjadi tanggung jawab untuk diselesaikan,” tegas Selano.
Ia memperkirakan total kewajiban Pemkot Ambon kepada pihak ketiga berada pada kisaran Rp10 hingga Rp15 miliar. Seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan, termasuk yang bersumber dari PAD, DAU, dan DAK, akan dilakukan verifikasi lapangan sebelum proses penyelesaian pembayaran.
“Kami berharap pihak ketiga tidak perlu khawatir karena seluruh kewajiban ini diakui secara resmi dan akan diselesaikan oleh pemerintah kota,” pungkasnya.
JFL






























