Gubernur DM Sebut Penetapan APBD 2026 Terburuk, F-NasDem Bersatu: Evaluasi Kinerja OPD

Gub DM Penetapan APBD 2026 Terburuk
Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan, M.Si saat memimpin apel perdana / Foto: Ist

Koreri.com, Manokwari – Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2026 disebut Gubernur Drs. Dominggus Mandacan, M.Si sebagai pengalaman yang paling terburuk selama dirinya menjadi aparatur sipil negara (ASN) hingga menjabat kepala daerah.

Mantan Bupati Manokwari dua periode ini menegaskan bahwa penetapan APBD 2026, Papua Barat menjadi Provinsi di tanah Papua yang paling terlambat dan keterlambatan ini sebagai pengalaman terburuk sepanjang kariernya sebagai ASN.

“Saya ini ASN dari bawah, mulai dari camat, Bupati Manokwari dua periode, Penjabat Bupati Pegunungan Arfak, sampai Gubernur periode pertama dan kedua. Baru kali ini saya alami penetapan APBD paling lambat,” tegas Dominggus Mandacan (DM) saat memimpin apel perdana gabungan ASN di lapangan apel kantor Gubernur Papua Barat, Senin (5/1/2026).

Ia mengungkapkan, APBD Papua Barat 2026 baru ditetapkan pada 30 Desember 2025 malam, bahkan hingga pukul 23.00 WIT, tinggal satu jam memasuki hari terakhir.

Seharusnya, bulan November sudah penetapan APBD 2026. Namun di Papua Barat justru malam-malam hingga pukul 23.00 Wit baru penetapan.

Gubernur DM menyoroti keterlambatan tersebut terjadi karena tahapan perencanaan tidak diikuti secara disiplin, mulai dari RKPD hingga proses lanjutan lainnya.

“Kita tidak ikut semua tahapan perencanaan. Dari RKPD dan lain-lain itu tidak jalan maksimal, akhirnya kita terlambat. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya mengultimatum.

Tak hanya itu, penyerahan KUA-PPAS ke DPRP Papua Barat juga disebut terlambat, baru dilakukan pada Desember minggu kedua, sehingga pembahasan ikut molor. Proses penginputan data ke sistem nasional pun ikut tersendat.

“Saya sampai minta ke Bappeda dan Keuangan kirim data-data. Saya telepon, saya WA, kejar sampai tengah malam baru selesai,” bebernya.

Juru Bicara F-NasDem Bersatu DPRP Papua Barat H. Asri / Foto: Ist

Keterlambatan juga terjadi pada penyusunan RKP Otsus 1 persen, 25 persen, 1,25 persen, dan dana bagi hasil (DBH). Bahkan, pada Minggu (4/1/2026) pukul 12.00 siang, Gubernur DM mengaku masih meminta daftar nama dari Bappeda untuk segera dikirim.

Desakan Evaluasi Kinerja OPD

Sebelumnya, Fraksi NasDem Bersatu DPRP Papua Barat dalam pendapat akhirya memberikan catatan khusus kepada Gubernur untuk melalukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) secara tegas dan terukur.

Menurut F-NasDem Bersatu, evaluasi kinerja wajib dilakukan agar pimpinan OPD yang berkinerja baik diberikan penghargaan dan tidak sesuai atau buruk diwarning atau bila perlu diganti karena tidak mampu menjabarkan visi-misi kepala daerah yang tertuang dalam program kerja Pemerintah Provinsi Papua Barat setiap tahun.

F-NasDem Bersatu menegaskan bahwa OPD yang menunjukkan kinerja rendah secara berulang, baik dari sisi serapan anggaran maupun capaian program, harus dikenai konsekuensi administratif yang tegas dan terukur.

“Termasuk evaluasi kinerja pimpinan, penataan ulang program dan kegiatan serta langkah-langkah pembenahan struktural lainnya,” tegas juru bicara F-NasDem Bersatu DPRP Papua Barat H. Asri baru-baru ini.

Fraksi NasDem Bersatu memandang bahwa ketiadaan konsekuensi nyata hanya akan melanggengkan budaya kerja yang tidak produktif dan tidak bertanggung jawab.

KENN

Exit mobile version