Koreri.com, Timika – Realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika hingga 31 Desember 2025 baru mencapai 75,73 persen atau belum menembus angka ideal 80 persen.
Bupati Johannes Rettob, mengungkapkan rendahnya serapan anggaran tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor teknis dan situasional, terutama pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Salah satu kendala utama adalah pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berdampak pada tertundanya proses pelelangan sejumlah proyek.
“Banyak kegiatan di Dinas PUPR yang tidak bisa dilelang karena kondisi tertentu, termasuk pergantian PPK. Kondisi riil ini sudah saya sampaikan juga kepada pihak BPK,” ujar Bupati Johannes Rettob usai pimpin apel gabungan perdana di kantor puspem SP3 Timika, Papua Tengah, Senin (5/1/2026).
Selain PUPR, persoalan serapan anggaran juga terjadi di Dinas Pendidikan.
Bupati menjelaskan, daya serap yang rendah disebabkan adanya beberapa dana hibah yang hingga akhir tahun belum sempat diproses, dengan nilai mencapai sekitar 4 persen dari total anggaran.
“Kalau dana hibah itu bisa diproses seluruhnya, maka realisasi APBD kita tahun 2025 sebenarnya sudah di atas 80 persen,” jelasnya.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa secara umum organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya menunjukkan kinerja realisasi anggaran dan fisik yang cukup baik.
Namun, ia mengakui terdapat sejumlah kegiatan fisik yang pembayarannya dilakukan berdasarkan progres pekerjaan, sehingga berdampak pada rendahnya penyerapan anggaran.
“Ada pekerjaan fisik yang progresnya baru 75 sampai 80 persen, sehingga kita tutup buku dan dilanjutkan ke Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Bupati Johannes Rettob menilai, keterlambatan proses lelang proyek menjadi persoalan paling krusial sepanjang tahun 2025.
Proses administrasi yang panjang, hingga adanya OPD dan kelompok kerja (Pokja) yang tersandung persoalan hukum, turut memperlambat pelaksanaan kegiatan.
“Tahun 2025 ini bisa dibilang tahun paling sulit. Proses pelelangan menjadi persoalan utama,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan kontrak pekerjaan dilaksanakan setelah adanya kepala daerah definitif.
Johannes Rettob bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong baru dilantik pada 25 Maret 2025, sehingga pelaksanaan kegiatan baru efektif berjalan mulai April.
“Dari 12 bulan anggaran, kita hanya punya waktu kerja maksimal sekitar tujuh bulan. Ini bukan hanya terjadi di Mimika, tapi hampir di semua daerah,” ujarnya.
Bupati menegaskan akan meminta laporan keuangan dari seluruh OPD sebagai bahan evaluasi menyeluruh. Ia berharap adanya kerja sama dan komitmen seluruh OPD dan ASN untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang masih tersisa dan meningkatkan kinerja di tahun anggaran berikutnya.
Bupati Johannes Rettob bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh ASN apabila selama tahun 2025 terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
“Kami terbuka menerima masukan demi perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan, agar visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati dapat terwujud secara optimal,” pungkasnya.
EHO
