Bantah Isu PT MAS Kelola Dana Divestasi PTFI, Ini Penegasan Bupati Mimika

Bupati JR Hasil Selter Eselon II
Bupati Mimika Johannes Rettob / Foto : EHO

Koreri.com, Timika – Pasca penunjukkan pengurus Caretaker PT Mimika Abadi Sejahtera (MAS) oleh Pemerintah setempat baru-baru ini terus memunculkan isu yang diduga sengaja dihembuskan oknum atau pihak tertentu yang tidak puas atas pergantian itu.

Kini ramai diperbincangkan masyarakat di grup-grup WA dan video, isu soal PT MAS dituding sebagai perusahaan yang mengelola dana Divestasi Saham PTFI sebesar 7 persen, atau turut mengelola dana tersebut.

Isu tersebut langsung direspon Bupati Mimika Johannes Rettob.

“PT MAS tidak ada sangkut paut dengan Divestasi Saham PTFI,” tegasnya meluruskan kesalahpahaman persepsi di kalangan masyarakat.

Bupati Rettob menjelaskan divestasi Saham PTFI dikelola oleh perusahaan PT Papua Divestasi Mandiri (PDM) yang adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mengelola saham divestasi PT Freeport Indonesia.

Pengelolaan ini untuk memastikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Papua, terutama hak 10% dengan pembagian 3 % saham milik Propinsi Papua dan 7% saham milik Kabupaten Mimika.

PT. PDM memiliki tugas utama untuk melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah pusat dan MIND ID (holding company perusahaan tambang) terkait dana deviden PT. Freeport yang menjadi hak masyarakat Papua.

Sedangkan PT. Mimika Abadi Sejahtera ( PT. MAS) merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan Pemerintah Kabupaten Mimika dengan kepemilikan saham 100 persen dibawa binaan Bagian Perekonomian Pemda.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai jenis usaha yang akan dijalankan.

Kedepannya PT MAS diproyeksikan menjadi holding company dimana akan ada unit-unit usaha dibawah BUMD ini, sehingga dibutuhkan tenaga-tenaga profesional untuk menjalankannya. Unit-unit usaha seperti pengelolaan tailing, aset daerah, air minum, SPBU, perhotelan, pariwisata dan lain lain.

Pemerintah tidak dapat dengan bebas berusaha sehingga harus membentuk Badan Usaha yang mengusahakan pendapatan dalam rangka pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, kesehatan dan lain lain bagi kepentingan masyarakat kabupaten Mimika.

“Sesudah dalam RUPS terakhir PT. MAS dibekukan sementara, kami langsung melakukan evaluasi teknis, apakah tetap ditutup atau dilanjutkan dengan metode dan strategi yang baru? Maka kemudian Pemerintah melakukan kerjasama konsultasi dengan Universitas Cenderawasih untuk pendampingan,” urainya.

Akhirnya diputuskan PT. MAS dilanjutkan dengan mengangkat pengurus sementara yaitu 2 direksi dengan kriteria adalah ikut serta mendirikan PT. MAS sejak awal dan mengetahui tujuan pendiriannya (mantan pegawai negeri) serta 1 ( satu) orang direksi yang profesional dimana kritetianya adalah orang yang mengetahui dan memahami rencana bisnis utama.

Ke 3 orang direksi ini kemudian dapat mengangkat staf untuk membantu kerja sesuai kebutuhan tugas dan tanggung jawab.

Saat ini PT. MAS dengan kepengurusan sementara sedang melakukan kerjasama dengan beberapa investor, salah satunya untuk pengelolaan TAILING secara komersial dengan tahap penyusunan MoU dengan PTFI.

Yang kedua, bekerjasama dengan Pertamina untuk pembangunan pom bensin di pelabuhan dan pesisir. Kemudian untuk pengelolaan air bersih, selanjutnya pengelolaan aset Pemda seperti venue futsal, biliard, hanggar, pesawat terbang, kapal, transportasi darat. Atau pengelolaan rumah sewa yang dimiliki Pemda Mimika.

“Maka dibutuhkan orang-orang profesional yang mengerti aturan dan punya kepekaan terhadap bisnis,” tegasnya.

Adapun pengurus sementara yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi Uncen, adalah orang yang memiliki kapabilitas dalam pengelolaan BUMD.

Salah satu tugas utama dan khusus, adalah menyusun seleksi pengurus definitif melalui uji kompetensi, fit dan propert test menyelesaikan perizinan, membuat rencana bisnis, menata organisasi, serta menyediakan sarana dan prasarana operasional seperti kantor, kendaraan dan lainnya sesuai kebutuhan perusahaan. Masa kepengurusan 6 bulan dan bisa diperpanjang 6 bulan kedepan.

Kilas balik perjalanan BUMD PT MAS berdiri sejak 2015 dan telah beberapa kali berganti manajemen.

Berdasarkan Peraturan Daerah, penyertaan modal Pemda hingga 2023 sebesar Rp10 miliar dengan realisasi penyetoran Rp6 miliar.

Setelah dilantik bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong, pihaknya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aset daerah, termasuk PT MAS.

Evaluasi tersebut diikuti dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Juli 2025 berdasarkan temuan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang bertujuan meminta laporan pertanggungjawaban manajemen.

“Dalam RUPS ditemukan banyak masalah mulai dari perijinan, ekonomi, manajerial, bisnis, organisasi, aset hingga keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bupati Rettob.

Oleh karena itu, Pemda memutuskan memberhentikan seluruh pengurus saat itu dan bekerja sama dengan Uncen untuk menyelamatkan perusahaan.

Sebagai informasi, Pemda Mimika memiliki kepemilikan saham di tiga perusahaan, yaitu Bank Papua, PT Papua Divestasi Mandiri (bersama Provinsi Papua), dan PT MAS (saham tunggal Kabupaten Mimika).

TIM

Exit mobile version