Koreri.com, Timika – Isu soal rencana pemberhentian massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah baru-baru ini cukup memicu reaksi public termasul di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Bupati setempat Johannes Rettob pun menanggapi isu itu.
Bupati menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan apa pun terkait kebijakan tersebut di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.
Bahkan Pemda, kata dia, justru baru saja menyelesaikan proses pengangkatan PPPK.
“PPPK ini kan dibiayai kabupaten, selama kabupaten mampu, ya tidak persoalan dan sampai saat ini kita masih aman-aman. Jadi tidak mengganggu PPPK-lah. Tapi mereka bisa diberhentikan kalau kerja mereka tidak betul, soal disiplin, integritas, dan lain-lain,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (30/3/2026).
Bupati menekankan bahwa isu pemberhentian PPPK bukan mengikuti kebijakan secara massal akan tetapi tergantung kesanggupan daerah itu sendiri.
Berbeda dengan beberapa daerah lain yang mengalami keterbatasan anggaran, Pemkan Mimika masih mampu memenuhi kewajiban tersebut.
Namun, evaluasi terhadap kinerja tetap dilakukan. PPPK yang tidak menjalankan tugas dengan baik, melanggar disiplin, atau tidak menjaga integritas tetap berpotensi diberhentikan sesuai aturan yang berlaku.
Adapun masa kontrak PPPK di Mimika adalah lima tahun, sesuai dengan surat keputusan (SK) yang telah ditetapkan. Berbeda dengan daerah lain yang penetapannya ada hanya selama setahun.
“Kalau ada pemberhentian, itu bukan karena kebijakan massal, tapi lebih kepada masalah disiplin dan kinerja. Selama mereka bekerja dengan baik, saya kira tidak ada masalah,” pungkasnya.
TIM
