Periode Lima Tahun Pelayanan Adminduk Mimika: 2024 Capai Puncak

Ilusrasi KTP
Ilustrasi / Foto : Ist

Koreri.com, Mimika – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika merilis rekapan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) selama lima tahun terakhir terhitung sejak 2021 hingga 2025.

Data ini mencerminkan tingginya mobilitas penduduk sekaligus meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Jenis layanan yang direkap mencakup perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el), penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), surat pindah masuk dan keluar, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, hingga Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara Warga Negara Asing (SKTT WNA).

Berdasarkan data Disdukcapil, puncak pelayanan Adminduk terjadi pada tahun 2024. Pada tahun tersebut, hampir seluruh jenis layanan mengalami lonjakan signifikan, terutama pencetakan KTP-el, KK, dan KIA.

Pada 2021, pelayanan Adminduk masih didominasi oleh penerbitan KK dan akta kelahiran yang masing-masing mencapai 37.800 dan 36.155 dokumen. Perekaman KTP-el tercatat 7.851, sementara pencetakan KIA mencapai 10.556 dokumen.

Memasuki 2022, meski perekaman KTP-el menurun menjadi 6.263 jiwa, pencetakan KTP-el justru melonjak drastis hingga 39.325 dokumen. Penerbitan KK dan KIA juga meningkat signifikan, menandakan tingginya kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat.

Pada 2023, tren fluktuasi masih berlanjut. Pencetakan KTP-el kembali naik menjadi 42.652 dokumen, sementara penerbitan KK melonjak hingga 55.390 dokumen. Namun, sejumlah layanan seperti surat pindah dan KIA justru mengalami penurunan.

Tahun 2024 menjadi puncak pelayanan Adminduk di Mimika. Pencetakan KTP-el menembus angka 59.099 dokumen, KK mencapai 59.999 dokumen, dan KIA melonjak tajam menjadi 25.746 dokumen. Akta kelahiran juga mencapai 27.638, sementara akta kematian tercatat 1.100 dokumen.

Lonjakan ini menunjukkan tingginya aktivitas administrasi kependudukan, seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen resmi.

Pada 2025, hampir seluruh jenis layanan mengalami penurunan. Perekaman KTP-el turun menjadi 5.139 jiwa, pencetakan KTP-el menjadi 40.629 dokumen, dan penerbitan KK menurun ke angka 49.757 dokumen. Pencetakan KIA juga turun menjadi 15.540 dokumen.

Meski demikian, penerbitan akta perkawinan justru menunjukkan kenaikan signifikan hingga 1.041 dokumen, sementara akta kematian tercatat 1.045 dokumen.

Data lima tahun ini menunjukkan bahwa pelayanan Adminduk di Kabupaten Mimika sangat dinamis dan mengikuti mobilitas serta kebutuhan masyarakat.

Disdukcapil pun dinilai terus memegang peran vital dalam menjamin tertib administrasi kependudukan sebagai dasar pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan perlindungan hak-hak sipil warga.

TIM

Exit mobile version