Harianto Siap Polisikan Sejumlah Pihak Soal Dugaan Penggelapan ke Polda PB

Rustam Kuasa Hukum Harianto
Rustam, SH selaku Kuasa Hukum Harianto / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Harianto melalui kuasa hukumnya bakal mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak secara pidana ke Polda Papua Barat.

Langkah hukum tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Rudi Sia dan beberapa pihak lainnya.

Dan guna melengkapi laporan dimaksud, Rustam selaku Kuasa Hukum Harianto telah mengumpulkan berbagai bukti yang akan disertakan dalam pengaduan kliennya.

“Terkait dengan putusan maupun pernyataan dan ini bukan sekadar katanya, karena yang bersangkutan sendiri telah mengakui yang disampaikan oleh pengacara Rudy, maka terhadap hal tersebut perlu kami tanggapi secara jelas,” ungkap  Rustam dalam keterangannya kepada Koreri.com di Sorong, Rabu (14/1/2026).

Dikatakan, yang perlu digarisbawahi dalam perkara ini adalah bahwa secara tidak langsung terdapat jaminan berupa sertifikat. Jaminan tersebut disertai dengan pembayaran bunga sebesar 1% per bulan.

“”Jaminan Sertifikat Tanah dengan nilai jual Rp 3 sampai 4 Miliar ditambah dengan bukti pengembalian pinjaman yang ditransfer langsung ke rekening mandiri atas nama Rudy, pertama sebesar Rp. 1 M dan yang kedua Rp. 450 juta serta bunga pinjaman yg dikirim ke rekening atas nama Monalisa Jules sebanyak Rp. 1.595.000.000 sedangkan pinjaman kepada saudara Rudy Rp. 3 Miliar. Biar 2 cek ditolak dan dianggap cek kosong, tidak bisa karena ada Jaminan Sertifikat Nilai Jual lebih tinggi dari jumlah Pinjaman, apalagi ada pengembalian dan pembayaran bunga. Dimana kerugian yg dialami oleh saudara Rudy,” urainya.

Jika kemudian jaminan sertifikat itu turut diperhitungkan bahkan apabila termohon (Polresta Sorong Kota) menggunakan pendekatan appraisal yang jika dinilai secara kasar maka harganya berada di kisaran Rp3 hingga 4 miliar.

“Artinya, secara keseluruhan nilainya sudah lebih dari Rp4 miliar. Maka pertanyaannya kemudian, di mana letak penggelapan yang dituduhkan itu? Justru sebaliknya, patut dipertanyakan, apakah saudara Rudy yang melakukan penggelapan,” tanyanya.

Atas dasar itu, lanjut Rustam, pihak Haryanto akan segera membuat laporan resmi di Polda Papua Barat (PB) terkait dugaan penggelapan dimaksud.

Selanjutnya terkait dengan putusan praperadilan kemarin, Rustam menilai bahwa Hakim tidak bersikap netral.  Salah satunya, dalam putusan tersebut hanya disebutkan adanya ahli pidana dari Universitas Trisakti.

“Universitas Trisakti itu luas dan memiliki banyak ahli, namun tidak disebutkan secara jelas siapa ahli pidana yang dimaksud. Ini menimbulkan pertanyaan serius,” sebutnya.

Putusan ini, menurut Rustam, bukan memberikan keadilan hukum, melainkan justru memunculkan keraguan terhadap kualitas pertimbangannya. Seorang hakim seharusnya cermat melihat seluruh alat bukti yang diajukan, baik oleh pemohon maupun termohon.

Dan faktanya, seluruh materi permohonan yang menyentuh pokok perkara justru dikesampingkan.

“Jika hakim menyatakan bahwa hal-hal tersebut masuk pokok perkara, maka saya tegaskan obyek praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam menetapkan tersangka, tentu ada peristiwa hukum yang harus diuji,” sorotnya.

Rusta dalam permohonannya menyatakan telah menguraikan secara rinci kronologis peristiwa hutang-piutang yang terjadi. Namun termohon justru mengalihkan isu seolah-olah ini adalah penipuan.

“Padahal yang saya soroti dalam praperadilan adalah mekanisme dan prosedur penetapan tersangka apakah sudah sesuai aturan atau tidak. Dan jawabannya adalah  tidak sesuai,” tegasnya.

Fakta  lainnya, lanjut Rustam, dalam putusan tersebut hakim juga tidak menyinggung alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, Putusan MK Nomor 21, serta Perpol, Perka, dan Perkabar Reskrim.

“Padahal saya telah mengajukan bukti pembanding yang jelas antara bukti termohon dan ketentuan dalam Perkabar Reskrim Nomor 1 Tahun 2022. Semua itu diabaikan,” bebernya lagi.

Maka dengan demikian, prosedur penetapan tersangka ini cacat secara hukum baik cacat prosedur, cacat alat bukti surat maupun sacat alat bukti ahli.

“Mengapa alat bukti ahli cacat? Karena penyidik tidak menghadirkan hasil penyidikan secara utuh. Dalam perkara ini ada jaminan sertifikat yang memiliki nilai ekonomi. Seharusnya penyidik meminta ahli appraisal untuk menghitung nilai sertifikat tersebut. Jika itu dilakukan, maka akan jelas siapa sebenarnya yang dirugikan dan siapa yang patut diduga melakukan penipuan,” cetusnya.

Dalam konteks ini, tegas Rustam, Haryanto bukan pelaku dan bukan koruptor, melainkan korban.

“Jika memang ada tuduhan penggelapan, maka kembalikan terlebih dahulu sertifikat tersebut beserta Rp1,5 miliar yang telah dibayarkan. Setelah itu barulah bicara soal penipuan. Faktanya, semua itu masih dikuasai oleh Rudy, termasuk sertifikat asli yang ironisnya tidak pernah disita oleh penyidik. Lalu, di mana barang bukti tindak pidananya? Seharusnya seluruh barang bukti disita,” tegasnya.

Lebih janggal lagi, lanjut Rustam, dalam keterangan Polresta Sorong Kota (termohon) disebutkan nilai hutang Rp3 miliar 50 juta. Padahal bunga yang disepakati 1% per bulan hanya sekitar Rp20 juta. Lalu Rp50 juta itu dari mana?

Sementara itu, Rustam memastikan, dalam laporan penggelapan yang akan diajukan ke Polda Papua Barat, tidak hanya kepada satu pihak. Dia menyebutkan akan ada beberapa pihak yang dimintai pertanggungjawaban, tergantung hasil pengembangan penyidikan.

“Bukti-bukti surat yang telah kami ajukan dalam persidangan praperadilan sudah sangat jelas menunjukkan pihak-pihak yang terlibat. Salah satu kejanggalan krusial adalah tidak diperiksanya Mona Lisa Jules, padahal yang bersangkutan adalah pemilik rekening penampung, tempat seluruh pembayaran angsuran masuk. Mengapa penyidik tidak melakukan BAP terhadap yang bersangkutan? Ini kejanggalan yang sangat serius,” sahutnya.

Dengan mengesampingkan seluruh fakta ini, Hakim secara tidak langsung melegitimasi prosedur yang cacat. Jika dibiarkan, ini berbahaya bagi masyarakat ke depan, karena bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Untuk itu, kami akan menempuh langkah-langkah lanjutan, termasuk melaporkan ke Komisi Yudisial, serta kepada institusi terkait lainnya. Seluruh dokumen mulai dari permohonan, jawaban, replik, duplik, alat bukti, kesimpulan, hingga putusan akan kami bundel dan sampaikan kepada pihak-pihak berwenang, termasuk Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, dan Komisi Reformasi Polri. Upaya hukum dan pengawasan ini akan tetap kami jalankan,” pungkas Rustam.

KENN

Exit mobile version