OJK Perkuat Transparansi Pasar Modal Lewat Sistem Pelaporan Saham Digital Terintegrasi

IMG 20260114 WA0005

Koreri.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempertegas komitmennya dalam memperkuat transparansi dan pengawasan pasar modal Indonesia melalui pengembangan sistem pelaporan dan publikasi berbasis digital yang terintegrasi.

Terobosan ini diwujudkan lewat perluasan fitur pelaporan kepemilikan saham, perubahan kepemilikan saham, serta aktivitas penjaminan saham melalui Aplikasi Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI) yang terhubung langsung dengan sistem publikasi di Website Bursa Efek Indonesia (BEI).

Penguatan sistem ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan Direksi, Komisaris, serta Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dengan kepemilikan minimal 5 persen untuk menyampaikan laporan secara elektronik, termasuk pelaporan aktivitas penjaminan saham.

Melalui AKSes KSEI, para pemegang saham dan investor kini dapat menyampaikan laporan secara mandiri atau memberikan kuasa tertulis kepada Perusahaan Efek, Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek (BAE), emiten, maupun pihak lain yang ditunjuk.

Setelah laporan dikirimkan, sistem secara otomatis meneruskan informasi tersebut ke BEI untuk dipublikasikan kepada masyarakat.
Implementasi sistem pelaporan dan publikasi berbasis elektronik ini membawa lompatan besar dalam efisiensi layanan.

Proses pelaporan menjadi lebih cepat, mudah, dan pasti, sekaligus menghilangkan berbagai hambatan administratif manual.

Selain itu, sistem ini juga membantu memastikan kepatuhan terhadap tenggat waktu pelaporan serta memperluas akses publik terhadap informasi penting di pasar modal.

Dari sisi kualitas data, sistem ini menjamin penyajian informasi kepemilikan dan aktivitas penjaminan saham yang lebih akurat, terintegrasi, dan terstruktur.

Hal ini tidak hanya mendukung kebutuhan analisis pasar, tetapi juga memperkuat prinsip keterbukaan informasi sebagai fondasi utama kepercayaan investor.
Bagi OJK, kehadiran sistem ini menjadi instrumen pengawasan yang jauh lebih efektif.

Melalui dashboard visual, OJK dapat memantau kepatuhan pelaporan secara real-time, mendeteksi status laporan secara instan, serta memanfaatkan rekam jejak audit digital yang kuat untuk keperluan pengawasan, verifikasi, audit, penegakan hukum, hingga penyelesaian sengketa.

Sistem ini juga dilengkapi dengan tata kelola akses yang ketat melalui pengaturan kewenangan pengguna yang akuntabel.
Implementasi penuh sistem ini telah berlaku sejak 5 Desember 2025 dan disosialisasikan secara nasional pada 19 Desember 2025.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh para pemegang saham, pengendali, direksi dan dewan komisaris emiten, BAE, perusahaan efek, bank kustodian, serta para pelaku utama industri pasar modal. Agenda ini menegaskan kesiapan teknis sistem sekaligus pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap ketentuan yang berlaku.

Pengembangan sistem informasi ini menjadi bukti nyata kolaborasi OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dalam memperkuat infrastruktur pasar modal melalui digitalisasi terintegrasi.

Langkah ini sekaligus mempertegas upaya peningkatan pengawasan, perlindungan investor, serta penjagaan integritas pasar modal Indonesia.

Kedepan, OJK bersama KSEI dan BEI akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan lanjutan agar sarana pelaporan dan publikasi ini tetap optimal dalam mendukung pertumbuhan industri pasar modal yang modern, transparan, dan terpercaya.

RLS

Exit mobile version