Pemprov PBD Diminta Fasilitasi Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten Sorong dan Tambrauw

Anggota Fraksi Otsus DPRP Papua Barat Daya Cartensz Malibela menggelar tatap muka bersama masyarakat di Kampung Dela, Distrik Salemkai, Kabupaten Sorong beberapa waktu lalu/Foto: Ist
Anggota Fraksi Otsus DPRP Papua Barat Daya Cartensz Malibela menggelar tatap muka bersama masyarakat di Kampung Dela, Distrik Salemkai, Kabupaten Sorong beberapa waktu lalu/Foto: Ist

Koreri.com, Sorong– Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya diminta untuk segera memfasilitasi penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Sorong dan Tambrauw, khususnya pada wilayah bagian utara Kabupaten Sorong.

Anggota Fraksi Otsus DPRP Papua Barat Daya Dapeng Kabupaten Sorong Caretnsz Malibela mengatakan, persoalan tapal batas antara Kabupaten Sorong dan Tambrauw ini sebenarnya sudah sejak masih Papua Barat.

Karena itu, dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya, diharapkan pemerintah daerah selain fokus pada penyelesaian tapal batas antar provinsi PBD dengan Papua Barat, maupun Provinsi Maluku Utara, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap tapal batas kabupaten/kota di dalam wilayahnya sendiri.

“Hari ini, dampak paling nyata dari persoalan tapal batas ini dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya warga di Distrik Selemkai dan Distrik Moraid,” tegas Cartensz Malibela dalam keterangan persnya kepada koreri.com, Kamis (15/1/2026).

Dijelaskan legislator muda asal suku Moi ini bahwa, keluhan tapal batas kedua kabupaten itu diterima saat dialog langsung dengan masyarakat Distrik Selemkai, termasuk pertemuan dengan kepala distrik, kepala kampung, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, serta tokoh pemuda setempat beberapa waktu lalu.

Menurutnya, masyarakat di dua distrik tersebut menjadi korban karena hingga saat ini tidak mendapatkan dana kampung akibat belum jelasnya status dan kode wilayah administrasi. Bahkan, warga terpaksa menggunakan alamat KTP dari distrik lain di luar wilayah tempat mereka bermukim.

Perlu ditegaskan bahwa persoalan tapal batas antara Kabupaten Sorong dan Tambrauw ini bukanlah masalah antar provinsi, melainkan persoalan internal di dalam wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Oleh sebab itu, penyelesaiannya seharusnya bisa menjadi prioritas dan tidak berlarut-larut.

“Kami mendorong agar pemerintah provinsi menyelesaikan terlebih dahulu persoalan-persoalan tapal batas kabupaten/kota di dalam Provinsi Papua Barat Daya, sembari tetap mendorong penyelesaian tapal batas antarprovinsi, seperti antara Papua Barat Daya dengan Maluku Utara maupun dengan provinsi lainnya,” ujarnya.

Yang sangat disayangkan mantan Wakil Ketua DPRP Papua Bara ini, masyarakat dua Distrik ini menjadi korban, hingga kini belum menikmati hak-hak dasar pemerintahan termasuk dana kampung akibat ketidakjelasan status wilayah.

“Untuk itu, kami meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya segera memfasilitasi mediasi dan mengambil langkah konkret agar persoalan tapal batas ini dapat diselesaikan,” tuturnya.

Cartensz berharap, jika memungkinkan penyelesaian tapal batas Kabupaten Sorong dengan Tambrauw dapat dilakukan dalam tahun ini demi menjamin kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

KENN