Koreri.com, Timika – Kelompok masyarakat yang dikoordinatori Meki Jitmau menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Mimika dan masyarakat atas aksi pemalangan sejumlah sekolah di Timika yang sempat mengganggu aktivitas belajar mengajar.
Meki Jitmau menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat pembangunan maupun menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk spontanitas karena belum adanya penyelesaian sisa pembayaran tanah miliknya oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Jadi Kami bukan makelar tanah. Kami hanya memperjuangkan hak kami yang sampai hari ini belum diselesaikan tuntas oleh Pemerintah Kabupaten Mimika,” ujar Meki Jitmau saat memberikan klarifikasi kepada redaksi Koreri.com di Timika, Papua Tengah, Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan, persoalan ini telah memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk Keputusan Bupati Mimika Nomor 118 Tahun 2025 tentang pembentukan tim sertifikasi tanah milik Pemerintah Kabupaten Mimika serta Keputusan Bupati Nomor 121 Tahun 2025 tentang pembentukan tim penyelesaian sengketa pertanahan.
Meki menegaskan pula bahwa pihaknya tetap mendukung penuh program pembangunan yang dijalankan oleh Bupati Johannes Rettob dan dan Wakil Bupati Emanuel Kemong, sesuai visi membangun dari kampung ke kota.
“Jadi sekali lagi aksi pemalangan sekolah itu bukan untuk menghalangi pembangunan. Kami hanya meminta Pemkab Mimika menyelesaikan sisa pembayaran tanah di tujuh titik lokasi, sesuai dengan putusan pengadilan tingkat pertama tahun 2013,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Meki juga meminta agar Tim Hukum Pemkab Mimika memberikan penjelasan yang utuh kepada Bupati terkait status hukum perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Yang kami gugat pada tahun 2013 itu bukan objek tanah sebagai sengketa, tetapi perbuatan melawan hukum dan wanprestasi karena ingkar janji pembayaran,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Frans Samori. Ia menyatakan keyakinannya bahwa data yang diterima Bupati Mimika terkait persoalan tanah tersebut belum sepenuhnya lengkap.
“Kami berharap Bupati berkenan duduk bersama untuk mencocokkan data. Gugatan sampai tingkat kasasi itu menyangkut pembayaran, bukan sengketa kepemilikan tanah awal,” urainya.
Frans berharap Pemkab Mimika membuka ruang dialog dengan para pemilik sertifikat tujuh titik lokasi agar persoalan sisa pembayaran tanah dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mempolitisasi aksi pemalangan sekolah yang terjadi.
“Kami percaya Bupati Johannes Rettob menginginkan bawahannya bekerja jujur dan profesional. Karena itu, kami berharap penyelesaian sisa pembayaran tanah ini benar-benar mengacu pada putusan pengadilan dan pendapat Jaksa Pengacara Negara,” pungkasnya.
EHO
