Koreri.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa transisi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti ke OJK.
Penutupan masa transisi ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Penandatanganan tersebut menjadi tonggak penting sekaligus menandai keberhasilan proses transisi yang selama satu tahun terakhir berjalan secara terkoordinasi dan kolaboratif antara OJK dan Bappebti.
Serah terima ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/Bappebti/01/2025 tanggal 10 Januari 2025, yang menjadi dasar hukum pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto.
Berita acara ditandatangani oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Peraturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto.
Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya.
Dalam sambutannya, Hasan Fawzi menyampaikan bahwa penandatanganan ini menandai tuntasnya seluruh rangkaian proses transisi yang telah dilaksanakan dengan baik, baik secara internal maupun melalui sinergi antarlembaga.
“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana transisi bisa kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan.
Selama masa transisi, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dilakukan melalui pembentukan kelompok kerja bersama yang terdiri dari perwakilan OJK dan Bappebti.
Kelompok kerja tersebut bertugas melakukan koordinasi, termasuk proses penyerahan salinan dokumen dan data terkait penyelenggara dan pelaku industri aset kripto dari Bappebti kepada OJK.
Dengan berakhirnya masa transisi ini, koordinasi antara OJK dan Bappebti selanjutnya akan mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MOU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/2021/M-DAG/MOU/8/2021 tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan OJK dan Kementerian Perdagangan, yang ditandatangani pada 18 Agustus 2021.
Penutupan fase transisi ini sekaligus menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas.
Sinergi tersebut ditujukan untuk memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dapat berjalan secara efektif, tertib, dan aman, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan maksimal bagi konsumen.
RLS
