Koreri.com, Jakarta — Harapan ratusan korban penipuan digital akhirnya berbuah nyata.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat senilai Rp161 miliar kepada 1.070 korban scam yang sebelumnya menjadi sasaran kejahatan penipuan digital.
Dana tersebut berhasil diselamatkan setelah diblokir dari 14 bank yang digunakan para pelaku kejahatan.
Capaian ini merupakan hasil kerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026, sekaligus menjadi tonggak penting dalam upaya negara melawan kejahatan keuangan digital yang kian marak dan kompleks.
Prosesi penyerahan dana pengembalian korban scam secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1).
Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, jajaran pimpinan perbankan anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komdigi, serta para korban penipuan.
Friderica menegaskan, keberhasilan pengembalian dana ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan modern.
“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, semakin inovatif, dan semakin unthinkable modus-modusnya,” ujarnya.
Friderica menjelaskan, kejahatan keuangan digital kini tidak hanya semakin masif, tetapi juga kerap melampaui batas negara, sehingga penanganannya membutuhkan kerja sama lintas lembaga dan lintas sektor.
Berbagai modus penipuan pun terus berkembang, mulai dari penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, hingga penipuan melalui media sosial.
Selain itu, modus love scam juga masih menjadi salah satu yang paling sering terjadi, baik di Indonesia maupun di berbagai negara lain.
Dalam praktiknya, penanganan scam menghadapi berbagai tantangan, seperti lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan peningkatan kecepatan pemblokiran rekening, kompleksitas alur pelarian dana, hingga optimalisasi pengembalian dana kepada korban.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek yang digunakan pelaku harus senantiasa kita antisipasi bersama,” tegas Mahendra.
Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia melaporkan dan berbagi pengalaman, sehingga menjadi pembelajaran berharga sekaligus penguat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.
OJK dan IASC pun mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban penipuan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan dan dikembalikan.
Senada dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi.
“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” tegasnya.
Misbakhun menilai keberadaan IASC dan langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui Satgas PASTI telah menghadirkan dampak nyata sekaligus menumbuhkan optimisme baru di tengah masyarakat.
“Ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti-Scam Centre dan Satgas PASTI benar-benar memberikan harapan,” tambahnya.
Berdasarkan data, sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan terkait penipuan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan dapat melaporkan kejadian tersebut melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan IASC, termasuk modus penipuan menggunakan website atau oknum yang mengaku sebagai perwakilan Indonesia Anti-Scam Centre.
RLS












