Koreri.com, Aimas – Praktisi Hukum Indonesia Akhiar Salmi, S.H., M.H menegaskan bahwa karya jurnalis tidak bisa menjadi sebuah sumber persoalan yang dapat menimbulkan dugaan tindak pidana.
Penegasan ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam rapat koordinasi eksternal PT GAG Nikel bertajuk Peranan Wartawan dan LSM dalam mencegah masyarakat terjerat UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Hotel Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (22/1/2026).
Perbandingan Undang-Undang Nomor UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang direvisi nomor UU No. 19 Tahun 2016 kembali diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024, dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Perlindungan terhadap Karya Jurnalistik.
Dikatakan Akhiar Salmi, dalam konteks hukum RI dikenal beberapa regulasi yang sering diperbandingkan, yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, KUHP yang baru, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Terhadap wartawan, menurut saya, UU yang seharusnya digunakan pertama kali adalah Undang-Undang Pers, karena itu berkaitan langsung dengan profesinya. Sepanjang seorang wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya—menggali, mencari, mengolah, dan menyajikan berita sesuai dengan aturan dan Kode Etik Jurnalistik, maka ia tidak serta-merta dapat dikenakan undang-undang lain,” urainya.
Pertanyaannya kemudian adalah: siapa subjek hukum dalam perkara tersebut? Jika subjek hukumnya adalah wartawan, maka perlindungannya ada pada UU Pers, selama ia bekerja sesuai pakem dan etika jurnalistik.
Namun, apabila wartawan tersebut bekerja di luar ketentuan UU dan kode etik semisal membuat berita tanpa fakta, mengarang atau memiliki motif mencemarkan nama baik, maka tentu ia bisa dikenai ketentuan hukum lain, termasuk pidana. Artinya bahwa imunitas itu bukan mutlak.
“Saya setuju bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum, tetapi perlindungan itu berlaku sepanjang ia menjalankan fungsi jurnalistiknya secara benar. Jangan sampai status wartawan disalahgunakan sebagai tameng untuk menyerang atau mencemarkan nama baik orang lain. Apalagi jika ada faktor ketidaksukaan pribadi atau bahkan pesanan tertentu. Wartawan harus objektif,” tegasnya.
Disinilah pentingnya pers sebagai pilar keempat demokrasi. Pers berfungsi mengoreksi peraturan perundang-undangan, mengawasi pelaksanaannya, serta mengontrol jalannya hukum dan pemerintahan. Tanpa pers, suara publik tidak akan terdengar.
“Namun saya mengimbau, jangan menyalahgunakan profesi wartawan. Jika ada oknum yang mengaku wartawan tetapi tidak menjalankan fungsi jurnalistiknya dengan benar, maka wajar jika dikenai sanksi hukum. Itu adil,” sahutnya.
Dalam praktik jurnalistik, prinsip keberimbangan adalah keharusan. Jika sebuah berita menyangkut pihak tertentu, maka harus dilakukan klarifikasi. Apabila pihak yang diklarifikasi tidak memberikan jawaban, itu perlu dicatat dan dibuktikan misalnya melalui rekam jejak komunikasi atau pesan tertulis.
“Bukti ini penting apabila kelak terjadi proses hukum. Berbeda halnya jika klarifikasi sama sekali tidak dilakukan, tetapi berita tetap dipublikasikan. Itu jelas pelanggaran etika dan hukum,” imbuhnya.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan karya jurnalistik tidak dapat dipidanakan, Akhiar Salmi mengaku setuju sepanjang karya tersebut dibuat sesuai dengan rule of the game jurnalistik. Namun jika keluar dari rambu-rambu tersebut, maka kebebasan pers tidak bisa dijadikan alasan pembenaran.
“Kita adalah negara hukum. Tidak ada kebebasan yang tanpa batas. Batas kebebasan kita adalah hak orang lain. Pers bebas, tetapi ada rambu-rambunya. Sama seperti lalu lintas—kalau tidak ada rambu, pasti terjadi tabrakan,” tegasnya.
Akhiar Salmi lantas mengingatkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
“Wartawan, pejabat hingga aparat penegak hukum semuanya sama di mata hukum. Aparat pun dilindungi hukum sepanjang menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Jika terjadi ekses atau penyalahgunaan wewenang, maka itu bisa dipersoalkan secara hukum,” sambungnya.
Akhiar Salmi menambahkan, jika seseorang merasa dirugikan oleh tindakan aparat atau pemberitaan, saluran hukum sudah tersedia mulai dari praperadilan, gugatan ganti rugi, hingga pemulihan nama baik.
“Semua ada jalannya. Jangan main hakim sendiri. Benar atau salah secara hukum hanya dapat ditentukan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Itulah kebenaran hukum. Kita harus bersabar dan menghormati proses peradilan,” pungkasnya.
KENN






























