Ini Pernyataan Tegas Komisi III DPRD Kota Ambon Soal Pertambangan Batuan

Komisi III DPRD Ambon Pertambangan Batuan

Koreri.com, Ambon – Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan, operasional pertambangan batuan tidak boleh dihentikan secara keseluruhan, meskipun upaya penyempurnaan administrasi dan penataan wilayah masih berjalan.

Penutupan total dinilai akan memberikan dampak negatif terhadap pembangunan, dan aktivitas ekonomi di kota serta provinsi Maluku.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far kepada wartawan, usai menerima aspirasi dari Gerakan Peduli Masyarakat Maluku (FGPM) bersama puluhan sopir truk yang mengangkut material batuan, di ruang rapat DPRD Kota Ambon, Jumat (23/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, FGPM mengajukan beberapa permintaan krusial. Mereka mendesak, agar Pemkot Ambon dan DPRD segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar hukum yang jelas untuk menjamin kepastian usaha di sektor pertambangan batuan.

Selain itu, mereka juga diajukan permintaan kebijakan fleksibilitas, agar pengangkutan pasir dan batuan tetap berjalan lancar, di tengah perubahan regulasi yang tengah dilakukan.

FGPM juga mengingatkan, bahwa penutupan sejumlah lokasi galian dapat berdampak luas, termasuk membuat sekitar 300 sopir truk kehilangan mata pencaharian, menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon, serta mengganggu pasokan material yang sangat dibutuhkan, untuk proyek infrastruktur di Kota Ambon dan seluruh Provinsi Maluku.

Komisi III DPRD Kota Ambon, saat menerima aspirasi dari FGPM bersama puluhan sopir truk yang mengangkut material batuan, di kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (23/01/2026). Foto-Q/BA

Menanggapi hal ini, Far-Far menilai, bahwa penghentian total aktivitas tambang di saat kondisi keuangan daerah masih terbatas akan memicu efek berantai yang tidak diinginkan.

“Jika semua tambang harus ditutup, material pembangunan akan sulit didapatkan, pelaksanaan proyek akan terhambat, dan bahkan aktivitas perekonomian kota bisa terganggu secara signifikan,” klaimnya.

Farfar menambahkan, bahwa saat ini sudah terdapat dua titik tambang yang telah menghentikan operasinya. Jika kondisi ini terus meluas, maka rantai pasokan material pembangunan akan terputus dan berdampak pada banyak pihak.

Sebagai solusi, kata dia, maka Komisi III mendorong agar proses penyempurnaan administrasi, serta penataan wilayah dilakukan secara paralel dengan kelangsungan operasional tambang.

Selain itu, pengelola tambang juga diingatkan untuk segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Komisi III DPRD Kota Ambon juga berkomitmen untuk menjadi fasilitator dalam mengatur dialog lebih lanjut antara FGPM, pengelola usaha tambang, dan Pemerintah Kota Ambon.

Tujuan utamanya adalah, untuk menemukan titik temu yang tidak mengganggu pembangunan daerah, sekaligus menjamin kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

JFL

Exit mobile version