Tanggapi Statemen Anggota DPR Papua Tengah Soal Saham 10%, Beanal Sarankan Ini

Anton beanal LMA Tsingwarop
Ketua LMA Tsingwarop Arnold Beanal / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Perbincangan mengenai saham 10% PT Freeport Indonesia (PTFI) masih terus bergulir di berbagai kalangan.

Terkini, berkaitan dengan pernyataan Anggota DPR Papua Tengah Peter Worabay, yang menyoroti pentingnya penyebutan secara eksplisit Provinsi Papua Tengah dalam pengelolaan dana investasi PTFI tersebut pasca pemekaran wilayah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022.

Pernyataan tersebut lantas mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat adat sekaligus Ketua LMA Tsingwarop Anton Beanal.

Ia menegaskan sangat menghormati dan memahami pernyataan tersebut sebagai sebuah aspirasi politik yang sah dan mencerminkan semangat memperjuangkan hak serta kewenangan Provinsi Papua Tengah sebagai daerah otonom baru.

“Namun demikian, perlu kami sampaikan kepada publik bahwa tidak semua persoalan dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan politik, terutama yang berkaitan dengan saham dan investasi perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas atau PT,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Koreri.com, Rabu (28/1/2026).

Dijelaskan Beanal, dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ditegaskan bahwa PT merupakan badan hukum yang berdiri sendiri.

Kepemilikan dan pengelolaan saham ditentukan melalui mekanisme korporasi, seperti RUPS serta Anggaran Dasar, dan bukan semata-mata karena perubahan wilayah administrasi.

“Contohnya jelas terlihat pada PT Freeport Indonesia dan MIND ID, yang meskipun beroperasi di wilayah tambang tertentu, namun berkedudukan dan mengelola saham di luar wilayah tambang tersebut secara sah menurut hukum,” jelasnya.

Terkait kewajiban divestasi saham sebagaimana diatur dalam UU Minerba, Beanal menegaskan bahwa divestasi adalah proses hukum bertahap, bukan proses otomatis.

Harus ada kejelasan subjek penerima saham, regulasi daerah yang sah, serta penetapan melalui mekanisme korporasi.

“Tanpa registrasi Perda, maka secara hukum belum ada dasar kuat untuk menyebut saham tersebut sebagai aset daerah yang dapat dialihkan,” sambungnya.

Ajakan untuk Jalan Tengah yang Bermartabat
Sehubungan dengan itu, Beanal lantas menyarankan sekaligus mengajak para petinggi dan pengambil kebijakan di Provinsi Papua Tengah termasuk yang berada di lembaga legislative untuk menempuh jalan tengah yang elegan dan bermartabat.

Untuk saat ini, Papua Tengah sebaiknya membangun hubungan yang bersahabat dan kooperatif dengan Provinsi Papua, dengan meminta bagian deviden atas saham yang masih dikelola berdasarkan struktur lama.

“Langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah, tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” sarannya.
Sambil berjalan, upaya hukum harus tetap ditempuh secara resmi, yakni:

Meminta pengalokasian atau penetapan saham baru kepada Negara

Menyelesaikan registrasi Perda pengelolaan dan pembagian saham

Menempuh mekanisme UU PT dan UU Minerba secara utuh

Beanal mengaku optimis, dengan pendekatan ini maka Provinsi Papua Tengah tetap memperoleh manfaat ekonomi, menjaga hubungan antardaerah, sekaligus menunjukkan wibawa dan kedewasaan sebagai provinsi baru yang taat hukum.

“Kami ingin menegaskan bahwa wibawa daerah tidak dibangun dengan tekanan politik atau polemik pernyataan, melainkan dengan kepastian hukum, etika pemerintahan, dan keberanian mengambil jalan konstitusional. Inilah sikap yang akan memperkuat posisi Papua Tengah baik di mata negara maupun di mata masyarakat adat,” imbuhnya.

“Tanah ini ada pemiliknya, negara punya hukum, dan keduanya harus berjalan seimbang,” pungkas Beanal.

RED

Exit mobile version