Koreri.com, Jakarta – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop angkat bicara menanggapi pernyataan Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP–OKP) Velix Wanggai, terkait arahan Presiden mengenai pembahasan skema divestasi saham Freeport.
LMA Tsingwarop menyampaikan sikap tegas agar proses tersebut tidak mengabaikan perjuangan serta hak masyarakat adat di areal tambang.
Ketua LMA Tsingwarop, Arnold Beanal, menegaskan bahwa pembagian porsi saham 7% untuk Kabupaten Mimika telah melalui proses panjang sejak tahun 2018, serta semakin diperkuat melalui pembentukan Tim Percepatan oleh Kementerian Investasi pada 2023.
“Proses ini bukan baru dimulai ketika muncul wacana terbaru. Kami sudah mengikuti tahapan hukum dan administrasi selama lebih dari dua tahun,” responnya.
Porsi 7% tersebut telah dibagi secara jelas dan terstruktur sebagai berikut:
3% untuk Pemerintah Kabupaten Mimika
4% untuk Forum Pemilik Hak Sulung, yaitu masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat dan pihak terdampak permanen.
Arnold menegaskan bahwa komposisi ini adalah keputusan final berdasarkan legitimasi hukum dan sosial.
“Itu harga mati dan tidak boleh diganggu gugat. Jangan ada pihak mana pun yang mencoba mengubah atau menegosiasikan ulang porsi 7% Mimika. Adapun sisanya 3% adalah ranah pembahasan bagi Pemerintah provinsi dan enam gubernur se-Tanah Papua. Jangan menyentuh jatah Mimika,” tegasnya mengingatkan.
Karena itu, setiap proses dialog yang akan difasilitasi Mendagri dan Menteri ESDM harus mengakui hak-hak tersebut.
Siaran pers ini sekaligus menjadi penegasan bahwa masyarakat adat mendukung kebijakan pemerintah sepanjang,
1. Menghormati proses yang telah berjalan,
2. Menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak, dan idak mengubah porsi 7% saham untuk Mimika.
“Kami terbuka untuk dialog, tetapi tidak untuk merelakan hak ulayat yang telah diperjuangkan sejak awal,” pungkasnya.
Sekretaris II FPHS Tsingwarop Elfinus Omaleng menekankan bahwa penetapan saham 10 persen telah melalui semua tahapan proses hingga diperkuat dengan ada regulasi termasuk juga dengan keberadaan PT. Papua Divestasi Mandiri (PDM).
Dan perlu diketahui bahwa PT PDM telah melakukan RUPS sebanyak dua kali di tahun 2024 dan tahun 2025.
“Artinya mekanisme perusahaan dan pembagian sudah ada, sehingga tidak bisa dengan langsung bertemu Presiden dan lakukan mekanisme pembagian divestasi di luar pemegang saham yang sudah ada. Ini B to B,” pungkasnya.
RED
