Arnold Beanal Kembali Merespon Pernyataan Legislator Peter Worabay

Anton Beanal LMA Tsingwarop3
Ketua LMA Tsingwarop Arnold Beanal / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Ketua LMA Tsingwarop sekaligus Pemilik Hak Kesulungan tanah ulayat di wilayah Tambang Freeport Arnold Beanal kembali merespon pernyataan Anggota DPR Provinsi Papua Tengah Peter Worabay.

Respon tersebut disampaikannya menanggapi pernyataan sang Legislator yang menyebut bahwa “Kalau mau berdebat jangan di dalam kandang”.

“Pertama, kami tegaskan bahwa jika memang berani berdebat secara jujur dan beradab, maka DPR Papua Tengah seharusnya berdebat langsung di Jakarta dengan Menteri terkait dan DPR RI, bukan berkoar di daerah dan saling menyerang di ruang publik lokal,” respon Beanal dalam keterangan tertulis yang diterima Koreri.com, Kamis (29/1/2026).

Karena akar persoalan sesungguhnya ada di Jakarta, yakni terkait kepemilikan saham 41,2% PT Freeport Indonesia oleh Negara melalui PT MIND ID.

“Kedua, perlu kami luruskan secara tegas bahwa Saham 10% untuk Masyarakat Papua bukan isu baru dan bukan hasil tafsir politik hari ini, melainkan amanat hukum yang sah,” tegasnya.

Beanal kemudian menyebutkan sejumlah regulasi yang menegaskan itu seperti Perjanjian Bersama 12 Januari 2018, yang dikenal sebagai Perjanjian Induk Divestasi Saham 10% untuk Masyarakat Papua, Undang-undang Minerba, Perdasi Provinsi Papua dan UU Perseroan Terbatas.

Dalam perjanjian tersebut, pembagian saham 10% sudah sangat jelas, yakni kepada tiga entitas, dengan porsi yaitu 3% untuk Pemerintah Provinsi Papua serta 7% untuk Pemerintah Kabupaten Mimika dan Masyarakat Adat Pemilik Hak Ulayat yang terdampak permanen, melalui FPHS Tsingwarop.

“Ketiga, kami tegaskan sekali lagi bahwa Undang-undang Pemekaran Provinsi Papua Tengah tidak dapat dan tidak boleh menghapus perjanjian, regulasi dan hak-hak yang telah diikat sebelumnya secara sah,” kembali tegas Beanal.

Ia mengingatkan bahwa pemekaran bukan alat untuk menghilangkan hak masyarakat adat, dan bukan alasan hukum untuk mengabaikan perjanjian nasional yang sudah ditandatangani Negara.

“Keempat, kami meminta dengan tegas kepada oknum DPR Papua Tengah agar jangan asal berkoar di ruang publik. Jangan mengaburkan substansi persoalan hukum dan hak masyarakat adat dan jangan menjadikan rakyat sebagai korban dari kebingungan dan konflik politik elite. Karena yang paling dirugikan dari kegaduhan ini bukan pejabat, tetapi masyarakat adat pemilik hak ulayat,” sahut Beanal.

Ia lantas mengajak semua pihak untuk belajar memahami aturan main dan mekanisme hukum yang benar.

“Jangan berkelahi di kandang sendiri, karena yang bertepuk tangan dan bergembira di atas penderitaan rakyat Papua adalah oknum-oknum pejabat pusat di Jakarta,” imbuh Beanal.

Ia kembali memastikan bahwa respon ini sebagai bentuk tanggung jawab moral, adat, dan hukum kepada masyarakat adat Papua, khususnya pemilik hak ulayat yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan PT Freeport Indonesia.

TIM

Exit mobile version