‎Intimidasi-Pemecatan Sepihak: Direktur BTS Papua Bongkar Dugaan “Mafia Dana” Yayasan Bahtraku

Panji AM Yayasan Bahtraku

Koreri.com, Jayapura – Direktur Wilayah Papua PT Bahasa Teknologi Solution (BTS), Yanti Monim mengungkap dugaan praktik intimidasi, pemecatan sepihak hingga ketertutupan pengelolaan dana yang terjadi dalam tubuh Yayasan Bahasa Transformasi Suku (Bahtraku).

‎Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers yang digelar di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Senin (9/2/2026).

‎‎Yanti menjelaskan, dirinya dipercaya memimpin PT BTS wilayah Papua sejak 2006. Ia direkrut langsung oleh perwakilan asosiasi dari Amerika Serikat untuk menjalankan program penerjemahan firman Tuhan ke dalam bahasa ibu masyarakat Papua.

‎‎“Saya menerima pekerjaan ini sebagai panggilan hati, untuk menolong saudara-saudara saya di suku-suku terisolir agar bisa mendengar firman Tuhan dalam bahasa hati mereka,” jelasnya.

‎‎Namun, sejak 2025, Yanti mengaku mulai menemukan kejanggalan. Sejumlah staf BTS dipindahkan secara diam-diam ke yayasan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai direktur wilayah.

‎‎“Saya baru tahu pada Desember. Tidak pernah ada rapat resmi. Tiba-tiba saya dikeluarkan dari BTS dan yayasan tanpa alasan jelas. Saya bahkan ditanya apakah saya korupsi, padahal saya hanya menjalankan program,” ungkapnya.

‎‎Yanti menilai ada praktik pengelolaan yayasan dan PT BTS yang tidak transparan, terutama terkait keuangan. Ia bahkan menyebut adanya dugaan “mafia besar” yang bermain di balik organisasi tersebut.

‎‎“Setiap kali kami bertanya soal asal-usul dana, justru kami dipecat. Tidak ada rapat tahunan, tidak ada laporan keuangan. Ini bentuk intimidasi,” tegasnya.

‎‎Dalam forum itu, Yanti meminta dukungan tokoh adat, kuasa hukum, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jayapura untuk mengadvokasi kasus yang dialaminya.

‎‎“Saya butuh perlindungan. Jangan sampai orang Papua yang sudah bekerja bertahun-tahun demi pelayanan bahasa ibu justru disingkirkan secara sepihak,” katanya.

‎‎Ia juga berharap Pemerintah dan masyarakat adat turut mengawal persoalan ini agar hak-hak pekerja lokal Papua dihormati.‎

‎Sementara itu, Ketua Dewan Adat Tabi Yakonias Wambrar, menilai keputusan pemecatan yang disampaikan melalui telepon tidak memiliki legitimasi.

‎‎Menurutnya, setiap keputusan penting harus diambil melalui rapat formal di Sentani, tempat kantor yayasan berada.

‎‎“Hal-hal seperti ini harus dijaga dengan baik. Tidak bisa hanya lewat telepon. Semua pihak yang berkompeten harus duduk bersama, bicara, dan mencari solusi. Jangan sampai pekerjaan besar ini terhambat,” ujarnya.

‎‎Ia menegaskan bahwa proses penerjemahan Alkitab ke bahasa daerah saat ini sedang berjalan di sejumlah kampung. Menurutnya, firman Tuhan lebih mudah diterima masyarakat ketika disampaikan dalam bahasa ibu.

‎‎“Jangan sampai konflik internal menghambat pekerjaan mulia ini,” tambahnya.

‎‎Hal senada disampaikan Ketua LSM Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro. Ia menyebut selama delapan tahun terakhir Yanti Monim bersama empat staf telah mengabdi dan melayani masyarakat Papua melalui yayasan tersebut.

‎‎“Kurang lebih sudah dihasilkan sekitar 20 Alkitab yang diterjemahkan ke dalam 20 bahasa daerah di Tanah Papua,” jelas Panji.

‎‎Menurutnya, kehadiran Yanti sangat membantu masyarakat dalam memahami isi Alkitab melalui bahasa daerah mereka.

‎‎Namun, Panji menyoroti adanya dua kali somasi yang dilayangkan oleh Cristov Manuhutu, selaku Manajer PT BTS sekaligus Ketua Pembina Yayasan Bahtraku.

‎‎“Somasi pertama terkait pemecatan tanpa penjelasan yang jelas, dan somasi kedua menyangkut penyitaan aset yayasan, termasuk hasil karya buku Alkitab,” bebernya.

‎Panji menilai langkah tersebut patut dipertanyakan dan perlu dikawal secara hukum agar tidak merugikan pekerja lokal Papua serta menghambat pelayanan bahasa ibu di Tanah Papua.

SAV

Exit mobile version